regional
Langganan

ANGGOTA DPRD DIY GELAPKAN MOBIL: Keterangan Bowo Gaplek dan Dalwanto Beda, Hakim Bingung - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Andreas Tri Pamungkas Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Kamis, 22 November 2012 - 12:06 WIB

ESPOS.ID - Bowo Gaplek (JIBI/Harian Jogja/dok)

Setyo Wibowo alias Bowo Gaplek (JIBI/Harian Jogja/dok)

JOGJA—Setelah lebih dari tiga bulan sejak sidang dakwaan perdana, anggota DPRD DIY, Setyo Wibowo alias Bowo Gaplek kembali dihadirkan di meja hijau dalam agenda sidang mendengar keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Jogja, Rabu(21/11/2012).

Advertisement

Turut dihadirkan pula secara bersamaan Dalwanto, terdakwa lainnya dalam kasus dugaan pencurian mobil Honda CRV AB 1007 QH . Karena adanya beda keterangan antara keduanya, Hakim Ketua Muhammad Nur Zaman bingung.

“Kalau berbeda seperti ini, saya bingung. Ayolah jujur karena dapat meringankan hukuman,” ucap Nur Zaman di tengah-tengah menanyai Bowo. Tapi kemudian, Nur Zaman membiarkan keduanya bercerita sesuai dengan alur logika mereka masing- masing. Dan memberikan kesempatan pada anggota hakim, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum terdakwa untuk bergiliran bertanya.

Advertisement

“Kalau berbeda seperti ini, saya bingung. Ayolah jujur karena dapat meringankan hukuman,” ucap Nur Zaman di tengah-tengah menanyai Bowo. Tapi kemudian, Nur Zaman membiarkan keduanya bercerita sesuai dengan alur logika mereka masing- masing. Dan memberikan kesempatan pada anggota hakim, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum terdakwa untuk bergiliran bertanya.

Perbedaan keterangan tersebut sangatlah mencolok. Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB itu, Dalwanto memberikan keterangan pertama, baru kemudian politisi Partai Amanat Nasional (PAN) diberi kesempatan. Di kursi pesakitan, mereka duduk berdampingan. Dalwanto hanya mengenakan kaos berkerah, sementara Bowo mengenakan baju batik corak biru terlihat lebih necis dengan sepatu dan rambutnya yang klimis.

Dalwanto menceritakan pada 3 Juli 2011 lalu,ditelepon oleh Bowo untuk mengambil mobil di tempat Johnson, anak Setiadi di rumahnya daerah Jatimulyo. Dalwanto mengaku dihubungi Bowo sampai dua kali hingga akhirnya diperolehlah kesepakatan keduanya untuk bertemu di depan Ambarukmo Plaza.

Advertisement

Dalwanto dan Bowo pergi ke rumah Johson menggunakan sepeda motor Dalwanto. Sesampainya di rumah Johson, menurut Dalwanto, dirinya masuk bersama Bowo dan ditemui oleh Setiadi. Lalu keluar rumah bermaksud menerima telepon ponselnya yang bordering. Sesaat kemudian, Dalwanto masuk ke komplek rumah untuk bertukar kunci. Dalwanto menyerahkan kunci motor, sedangkan Bowo menyerahkan kunci mobil.

Tapi keterangan ini berbeda jauh dari keterangan Bowo. Berdasarkan dalih Bowo, dirinya tak pernah menelepon Dalwanto. Adalah Wiwik yang menelepon Dalwanto. Tempat mereka bertemu pun bukan di depan Ambarukmo Plaza, tapi di depan Toko Roti Kobayashi, Jalan Magelang dengan alasan tidak jauh dari lokasi rumah Johnson. Kira-kira hanya 100 meter.

Bowo juga berdalih bahwa dirinyalah yang memboncengkan Dalwanto. Semula ia mengaku tak pernah terjadi percakapan sedikitpun dengan Dalwanto. Tapi ketika kuasa hukumnya Achiel Suyanto mendesak menceritakan alurnya dengan jelas, Bowo mengaku sempat ada pembicaraan sedikit menyangkut bagaimana cara menuju rumah Johnson sesaat mereka bertemu di Kobayashi.

Advertisement

Kata Bowo, kunci mobil juga tak pernah diserahkan pada Dalwanto. Mobil itu menurutnya tiba-tiba keluar ketika dirinya menyodorkan sertifikat-sertifikat tanah kepada Setiadi. Bahkan Bowo mengelak belum pernah memegang kunci mobil itu selama ini.

“Baru dua kali saya melihatnya. Di polresta saat disidik dan dalam persidangan ini,” ujar Bowo. ”Demi Allah”

Setiadi yang hadir dalam persidangan itu hendak ditanyai Achiel untuk memperjelas, namun Nur Zaman menolaknya karena ada agenda tersendiri untuk saksi lainnya. Tapi dari kejauhan, saat Bowo memberikan keterangan, Setiadi mengacungkan jari telunjuknya di depan jidatnya dengan posisi miring, sambil menggerakan bibirnya mengucapkan,”gendeng.”

Advertisement

Sebelumnya, dalam sidang perdana 10 juli lalu, menyatakan dakwaan terhadap Bowo, telah mencuri atau mengambil mobil tersebut tanpa izin pemiliknya. Bowo bahkan dinyatakann menyuruh sopirnya, Dalwanto warga Depok Sleman, untuk membawa mobil itu dengan kunci duplikat. Atas perbuatannya tersebut, JPU mendakwanya dengan pasal berlapis. Di antaranya ialah pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 404 ke 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Advertisement
Sumadiyono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif