by Andreas Yuda Pramono - Espos.id Jogja - Selasa, 19 Maret 2024 - 20:31 WIB
Esposin, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pegawai non-ASN. Namun, untuk besaran THR yang akan diberikan belum ditentukan.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan, mengatakan pihaknya sedang membahas Perbup tentang THR untuk pegawai non-ASN, seperti tenaga honorer dan tenaga harian lepas (THL).
Perbup tersebut nantinya diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebelum dijadikan dasar pemberian THR.
“Perbup tersebut perlu mendapat rekonsilidasi dari Kemenkumham. Aturan membuat Perbup seperti itu,” kata Sunawan, Selasa (19/3/2024).
Sunawan menambahkan apabila mengacu pada kebijakan pada 2023 maka pegawai non-ASN akan mendapat THR minimal Rp600.000. Anggaran THR tersebut berasal Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Gunungkidul.
Dia menegaskan, setiap instansi negara pada prinsipnya wajib membayarkan THR baik untuk tenaga honorer maupun THL sesuai undang-undang yang berlaku.
Kendati begitu, terdapat beberapa kriteria penerima untuk pegawai non-ASN. Kriteria-kriteria tersebut menyesuaikan dengan ketentuan masing-masing OPD.
"Setahu kami, yang berhak menerima THR yakni tenaga honorer [non-ASN] yang sudah mengabdi selama kurang lebih satu tahun dan tergantung kontrak OPD dan pekerja," katanya.
THR yang akan diterima paling cepat dibayarkan 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri 2024. Sementara untuk Aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Gunungkidul, Sunawan mengaku besaran THR yang diterima adalah satu kali gaji.
Sampai saat ini, BKPPD mendata ada sebanyak 8.177 ASN di lingkup Pemkab Gunungkidul berhak menerima THR tahun ini.