by Astrid Prihatini Wd - Espos.id Jateng - Kamis, 14 September 2023 - 11:08 WIB
Esposin, GROBOGAN-Aksi pencurian yang dilakukan BH, 50, di kediaman salah satu warga Desa Bendoharjo Kecamatan Gabus Kabupaten Grobogan berhasil digagalkan pemilik rumah dan warga. Video pelaku saat dihakimi massa tersebut sempat viral di media sosial.
Kejadian itu berlangsung pada Selasa (12/9/2023). Namun hal itu tak berlangsung lama, berkat kesigapan petugas kepolisian dari Polsek Gabus Polres Grobogan, pelaku langsung diamankan dari amukan massa.
Pelaku belakangan diketahui adalah warga Desa Tegal Gunung, Blora. Pelaku tertangkap basah saat melakukan aksi pencurian di dalam rumah milik ESW, seorang perempuan warga Desa Bendoharjo, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Selasa (12/9/2023).
Kapolsek Gabus Polres Grobogan AKP Wibowo memaparkan kronologi aksi pencurian yang berhasil digagalkan warga Bendoharjo, Gabus, Grobogan itu berawal saat sekitar pukul 12.30 WIB korban sedang rewang atau jagong di tempat tetangganya yang sedang punya hajat. Korban yang mendapat telepon dari sales makanan yang menunggu di depan rumahnya, lantas pulang untuk menemui sales tersebut.
“Setelah menemui sales, pemilik rumah masuk ke dalam rumahnya. Saat masuk kamar, korban kaget melihat seseorang laki-laki yang tidak dikenal berada di dalam kamarnya dalam posisi sudah membuka lemari dan mengacak-acak pakaian yang berada di dalam lemari,” kata Kapolsek Gabus Polres Grobogan dikutip dari humas.polri.go.id pada Rabu (14/9/2023).
Aksi pencurian tersebut sukses digagalkan lantaran pemilik rumah langsung berteriak “Maling-maling”. Mendengar teriakan tersebut, warga pun berdatangan hingga kemudian berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku dibawa ke rumah Kades Bendoharjo. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Gabus Polres Grobogan,” ujar AKP Wibowo.
Petugas yang mendapatkan laporan tersebut pun langsung mendatangi rumah Kades Bendoharjo untuk membawa pelaku ke Polsek Gabus Polres Grobogan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Tersangka mengakui telah melakukan pencurian di wilayah hukum Kecamatan Kradenan dan Pulokulon. Penangan perkara tersebut ditangani bersama oleh Polsek Gabus, Polsek Kradenan dan Polsek Panunggalan,” kata AKP Wibowo.
Kapolsek Gabus Polres Grobogan, pelaku bakal dijerat dengan pasal 362 Jo Pasal 53 KUH Pidana. “Bersama pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tanpa plat nomer beserta kunci dan STNK. Sebuah jaket kulit warna cokelat, sebuah celana panjang warna cokelat, dan uang sebesar Rp1.546.000,” beber Kapolsek Gabus Polres Grobogan.