by Ujang Hasanudin Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Jumat, 21 Juli 2017 - 12:22 WIB
Harianregional.com, JOGJA -- Kejaksaan Tinggi DIY menyatakan tidak bisa melanjutkan kasus dugaan korupsi Dana Desa Bangunharjo Sewon senilai Rp10,5 miliar dan proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bantul senilai Rp11 miliar, karena tidak cukup bukti.
Baca Juga : Kejati Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi RSUD Bantul Bernilai Miliaran Rupiah, Mengapa?
Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi DIY, Azwar mengatakan Pemerintah Kabupaten Bantul juga sudah melibatkan Kejaksaan Negeri Bantul untuk mengawasi proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) dan sejumlah alat medis di RSUD Bantul.
Total kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi DIY dan kejaksaan negeri kabupaten/ kota selama periode Januari-Juli 2017 adalah tujuh kasus, dengan rincian, dua kasus di Kejati DIY, dua di Kejaksaan Negeri Bantul, satu di Kejaksaan Negeri Kulonprogo dan dua Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
Dari jumlah tersebut ada 3 tiga yang tidak dapat di tingkatkan ke penyidikan yaitu dua kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi DIY (dana desa dan pengadaan alkes RSUD Bantul) dan satu di Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
Sementara itu total uang kerugian negara yang terselamatkan dalam kasus korupsi selama Januari-Juli Rp942.532.000. Jumlah itu terdiri dari Kejaksaan Tinggi DIY dan Kejaksaan Negeri kabupaten kota.