regional
Langganan

3 Penjual Ikan Predator di DIY Divonis Satu hingga Tiga Bulan Penjara

by Newswire  - Espos.id Jogja  -  Jumat, 4 Oktober 2024 - 23:38 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi penjara. (Freepik)

Esposin, JOGJA – Tiga penjual ikan hias di Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman dijatuhi vonis penjara karena menjual ikan predator dan invasif. Ikan predator itu berbahaya dan mengancam keberlangsungan ekosistem perairan, terutama perikanan. 

Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Daerah Istimewa Yogyakarta, Veronica Vony Rorong, mengatakan tiga pemilik toko ikan hias di wilayah DIY telah diadili dan divonis hukuman penjara satu hingga dua bulan karena terbukti menjual ikan predator dan invasif. 

Advertisement

"Penindakan dilaksanakan 2023, tapi vonisnya jatuh 2024. Ada tiga [penjual ikan hias], di Kabupaten Sleman dua dan di Bantul satu," ucap dia, Jumat (4/10/2024).

Vony mengatakan, setiap pengawasan peredaran ikan invasif itu bersinergi dengan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda DIY.

Advertisement

Vony mengatakan, setiap pengawasan peredaran ikan invasif itu bersinergi dengan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda DIY.

"Untuk yang menjual di toko, sementara ini sudah tidak ada. Tapi kalau yang 'online', kami masih menemukan, hanya ketika kami mau berinteraksi, ikannya tidak ada jadi belum ketemu ikannya," ucap dia yang dikutip dari Antara. 

Menurut Vony, penindakan penjual ikan predator digencarkan mengingat persebaran ikan tersebut sangat cepat dan telah merajalela di perairan DIY baik di sungai maupun waduk.

Advertisement

"Kalau orang mancing dapetnya bukan ikan lokal, tapi Red Devil dan mereka itu berkembangnya sangat cepat," ujar dia.

Selain cepat beranak-pinak, menurut dia, ikan-ikan yang bersifat buas atau predator itu juga memangsa ikan asli atau ikan spesies lain.

Karena itu, pemasukan, pembudidayaan, peredaran dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan itu telah dilarang keras melalui Peraturan Menteri (Permen) Kelautan Perikanan (KP) Nomor 19 tahun 2020.

Advertisement

Selain menindak penjualnya, sosialisasi dan pengawasan diintensifkan melibatkan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) yang bertugas melihat, mendengar, dan melaporkan adanya pemeliharaan ikan itu.

Lebih lanjut, Vony mengimbau masyarakat yang masih memelihara atau menjual agar secara sukarela segera menyerahkan ikan itu ke DKP DIY atau memusnahkan secara mandiri.

Memelihara maupun menjadikan ikan predator sebagai hiasan, ditegaskan Vony juga dilarang sesuai Permen KP Nomor 19 tahun 2020.

Advertisement

Sejak awal 2024, DKP DIY telah memusnahkan sebanyak 31 ekor ikan predator yang terdiri atas 28 ekor ikan jenis Aligator, 2 ekor Piranha, dan 1 ekor Arapaima.

Sementara, hingga kini tercatat lima orang yang telah menyerahkan secara sukarela. "Kalau yang pemilik pribadi, saya rasa masih ada, masih banyak," ujar dia.

Dia menjamin penyerahan secara sukarela tidak akan dikenai sanksi dan jika dibutuhkan DKP DIY siap melakukan penjemputan ikan itu.

"Masyarakat enggak usah takut. Dengan mereka menyerahkan pada kami, mereka tidak kena sanksi apa-apa. Cukup diserahkan pada kami, jangan sampai saking takutnya nanti malah dibuang ke sungai karena bisa mengganggu keseimbangan, merusak ekosistem," tutur Vony.

Advertisement
Abdul Jalil - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif