by Switzy Sabandar Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Jumat, 10 Oktober 2014 - 20:40 WIB
Harianregional.com, KULONPROGO—Sebanyak dua kilogram ganja kering dimusnahkan oleh Kejaksaaan Negeri (Kejari) Wates, Jumat (10/10/2014).
Pemusnahan ini adalah tindak lanjut dari keputusan Pengadilan Negeri Wates yang menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada terdakwa Aep Pahrudin, Heru Purwanto, dan Syaifudin Ghozali.
Mereka terbukti melakukan tindak pidana melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I, Rabu (24/9/2014).
Selain dua kilogram ganja, barang bukti yang juga ikut dimusnahkan, meliputi, tiga buah telepon seluler (ponsel) merek Cross, Mito, dan Evercoss, satu buah ransel merek Nissan, satu buah ransel merek Warrior, dan satu kantong plastik hitam.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri oleh Kapolres Kulonprogo dan Wakil Bupati Kulonprogo. Kepala Kejari Wates Saring menuturkan kegiatan ini sebagai bentuk menyatakan perang terhadap narkoba.
“Kami sebagai bagian dari pilar hukum yang serius memberantas narkoba sudah seharusnya melakukan pemusnahan yang konsisten dan berkelanjutan, serta melibatkan banyak pihak,” ujarnya.
Dipaparkannya, tujuan dari pemusnahan narkoba untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti, sehingga dalam penerapannya pun perlu pengawasan yang serius.
Terkait barang bukti kasus kejahatan lainnya, Saring mengatakan pemusnahan juga dilakukan. “Hanya saja yang jumlahnya tidak terlalu banyak biasanya digabung,” ungkap dia.
Sedangkan untuk barang bukti dalam tiga kasus pembunuhan yang terjadi di Kulonprogo tahun ini sedang dalam tahap persiapan administrasi untuk dimusnahkan.