regional
Langganan

1,5 Juta Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah Dimusnahkan Kejari Ngawi - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id Jatim  -  Selasa, 20 Agustus 2024 - 22:07 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi rokok. (Dok. Solopos.com-Antara/Ari Bowo Sucipto)

Esposin, NGAWI – Rokok ilegal sebanyak 1,5 juta batang yang dinilai merugikan negara hingga Rp1,4 miliar dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Ngawi. Jutaan batang rokok ilegal itu merupakan barang bukti tindakan pidana.

Dikutip dari Antara, Kepala Kejari Ngawi Susanto Gani di Ngawi, Selasa mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Advertisement

"Barang bukti yang dimusnahkan telah 'inkrah' atau berkekuatan hukum, baik pidana umum maupun khusus," ujar Susanto Gani, Selasa (20/8/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi rokok ilegal sebanyak 1,5 juta batang atau sebanyak 77.000 bungkus yang dinilai merugikan negara hingga Rp1,4 miliar. Selain itu, juga dimusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,86 gram dan ribuan butir obat atau pil "koplo".

Advertisement

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi rokok ilegal sebanyak 1,5 juta batang atau sebanyak 77.000 bungkus yang dinilai merugikan negara hingga Rp1,4 miliar. Selain itu, juga dimusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,86 gram dan ribuan butir obat atau pil "koplo".

Menurut dia, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara secara tuntas dan telah diputus oleh hakim (inkrah). Termasuk para tersangkanya yang saat ini telah dijatuhi vonis.

Adapun, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dengan meminjam alat 'incinerator' milik RSUD dr Soeroto Ngawi.

Advertisement

Proses pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh anggota Forkopimda Ngawi serta perwakilan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun.

Sementara, lanjut Susanto, untuk menekan kasus peredaran rokok ilegal, kejaksaan setempat bekerja sama dengan lembaga lain melakukan sosialisasi dan edukasi terkait larangan menjual rokok ilegal atau tanpa pita cukai.

Salah satunya dengan menggandeng Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun dan Pemkab Ngawi untuk melakukan edukasi ke para pedagang agar tidak menjual rokok tanpa pita cukai yang melanggar aturan negara.

Advertisement

Sedangkan untuk penyalahgunaan narkoba, Kejari Ngawi bekerja sama dengan lembaga lain melakukan sosialisasi dan edukasi terkait bahaya penggunaan narkoba, sanksi pidana, maupun dampak yang ditimbulkan akibat mengonsumsi narkoba bagi kesehatan dan lingkungan. Di antaranya dengan melibatkan kepolisian, BNN, hingga Dinas Pendidikan setempat.

Advertisement
Abdul Jalil - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif