by Abdul Jalil - Espos.id Regional - Jumat, 17 Juli 2020 - 15:05 WIB
Esposin, MADIUN — Kasus peredaran narkoba di Kota Madiun yang terungkap oleh aparat Polres Madiun Kota cukup tinggi selama masa pandemi Covid-19.
Hal itu terbukti selama Maret-Juni 2020, aparat kepolisian berhasil mengungkap 14 kasus peredaran narkoba di wilayah Kota Madiun.
Selama periode tiga bulan itu, Polres Madiun Kota berhasil mengungkap 14 kasus peredaran narkoba dengan total 18 tersangka, dengan perincian tujuh pengedar dan 11 pengguna narkoba.
Pendekar Waras dan Pendekar Obat, Senjata Baru Pemkot Madiun Atasi Covid-19
Kasat Reserse Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Eko Sugeng Rendra, mengatakan angka peredaran narkoba selama pandemi Covid-19 cukup tinggi. Polisi tidak hanya berhasil menangkap pengguna, tetapi juga pengedar narkoba di Madiun.“Kebanyakan tersangka [kasus narkoba] ini merupakan pemain pemula. Ada yang warga Kota Madiun, ada pula yang dari luar kota,” kata dia saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Madiun Kota, Rabu (15/7/2020).
Anti-Mainstrem! Cewek di Madiun Ini Sukses Bisnis Ternak Iguana
“Ini termasuk pengedar besar. Hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan ganja ini dari luar Jawa. Jambi,” kata Eko.
Menurut AKP Eko Sugeng Rendra, polisi berhasil menangkap tersangka kasus peredaran narkoba setelah menyelidiki dan membuntutinya. Kemudian polisi berpura-pura menjadi pembeli narkoba dan kemudian menangkap pelaku.
Belasan Tempat Hiburan Malam Ajukan Izin Buka, Wali Kota Madiun: Tunggu Dulu!
“Tersangka akan dikenai Pasal 114 junto 112 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,” terang dia.
Kampung Tangguh Jadi Andalan Pemkot Madiun Atasi Covid-19 dan Perkuat Ekonomi Warga