regional
Langganan

WARGA TOLAK APARTEMEN : Rusak Banner Apartemen, Warga Sleman Diperiksa Polisi - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Rima Sekarani Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Selasa, 17 Juni 2014 - 20:21 WIB

ESPOS.ID - Warga Dusun Karangwuni Desa Caturtunggal demo di depan kompleks pembangunan Apartemen Uttara, Selasa (29/4/2014). (Rima Sekarani/JIBI/Harian Jogja)

Harianregional.com, SLEMAN-Seorang warga Karangwuni, Caturtunggal, Depok, dilaporkan pihak Apartemen Uttara, terkait perusakan banner yang dilakukan saat aksi unjuk rasa Jumat (13/6/2014) lalu.

Warga berinisial RAS tersebut ditetapkan polisi sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan di Polres Sleman, Selasa (17/6/2014).

Advertisement

Kapolres Sleman, AKBP Ihsan Amin mengatakan tersangka dijerat pasal 170 KUHP subsider pasal 406 KUHP tentang perusakan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Didampingi Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Alaal Prasetyo, AKBP Ihsan Amin memaparkan pihaknya telah mengamankan alat bukti pengrusakan berupa banner dan pecahan gipsum.

“Kerugian yang dirasakan korban mencapai Rp100 juta. Lapisan pemasangan banner berupa gipsum itu yang dihitung mahal,” ujar AKBP Ihsan Amin.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Nina Atmasari - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif