regional
Langganan

Wajibkan Surat Rapid Test Antigen, Banyumas Siap Usir Pendatang - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Imam Yuda Saputra  - Espos.id Regional  -  Sabtu, 23 Januari 2021 - 03:50 WIB

ESPOS.ID - Bupati Banyumas, Achmad Husein. (Instagram @ir_achmadhusein)

Esposin, PURWOKERTO — Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah mewajibkan para pendatang yang masuk ke wilayah setempat menunjukkan surat keterangan rapid test antigen dengan hasil negatif. Pendatang tanpa surat itu bakal dites Pemkab Banyumas.

Kebijakan ini disampaikan Bupati Banyumas, Achmad Husein, dalam rekaman video berdurasi 2 menit 31 detik di akun Instagram miliknya, @ir_achmadhusein, Kamis (21/1/2021).

Advertisement

Dalam rekaman video tersebut, Husein mengatakan Pemkab Banyumas akan melakukan pembatasan pergerakan orang masuk ke wilayahnya dengan menempatkan petugas jaga di setiap perbatasan. “Petugas jaga akan kita tempatkan di perbatasan dalam waktu yang acak dan tempat yang random,” ujar Husein dalam rekaman video tersebut.

Pria Jadi Korban Begal Payudara, Malah Viral di Medsos…

Petugas jaga tersebut, lanjut Husein, nantinya akan melakukan pemeriksaan terhadap setiap warga yang melintas ke wilayah Banyumas. Warga akan diminta menunjukkan surat keterangan rapid test antigen dengan hasil negatif.

Advertisement

“Bagi yang tidak membawa surat rapid test antigen, wajib menjalani tes di tempat yang disiapkan oleh swasta. Bila tidak bersedia, akan diminta balik arah,” tegas Bupati Banyumas.

Pekerja Diperlakukan Beda

Namun, surat rapid test antigen tersebut tidak berlaku bagi warga atau pendatang yang memiliki pekerjaan di wilayah Banyumas atau berdomisili di eks Keresidenan Banyumas atau Banyumas Raya.

Sebagai gantinya, orang tersebut hanya diminta untuk menunjukkan surat keterangan tinggal dan kerja di wilayah Banyumas Raya.

Film Animasi Siswa SMK RUS Berprestasi Internasional

Advertisement

“Sementara untuk orang yang akan keluar dari wilayah Banyumas, tidak diwajibkan membawa surat keterangan negatif [reaktif] rapid test antigen,” ujar Husein.

Husein menambahkan kebijakan tersebut diambil dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nasional No.1/2021, dalam rangka menurunkan tingkat persebaran Covid-19.

Dikutip dari laman Internet resmi Pemkab Banyumas, hingga kini sudah ada 4.286 kasus Covid-19 di Banyumas. Perinciannya, 971 kasus aktif, 3.097 kasus sembuh, dan 218 kasus kematian.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Advertisement
Rahmat Wibisono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif