by Yosef Leon - Espos.id Jogja - Minggu, 21 Juli 2024 - 00:43 WIB
Esposin, JOGJA -- Seorang juru parkir liar di Kota Jogja viral di media sosial (medsos) lantaran menerapkan tarif parkir yang nuthuk alias tidak sewajarnya, yakni Rp25.000 di Kawasan Taman Budaya Yogyakarta. Terlebih lagi, juru parkir berinisial BAY, 22, warga Triharjo, Sleman, itu turut membawa-bawa nama Polsek Gondomanan sebagai backing atau dukungannya.
Viralnya juru parkir nuthuk itu seusai videonya beredar di media sosial. Dalam video itu, jukir liar itu terlibat adu mulut dengan seseorang yang tidak terima dikenakan tarif parkir mobil Rp25.000.
BAY menyeebut tarif itu memang kesepakatan dari para pengelola parkir di kawasan Taman Budaya Jogja. Dalam pembelaannya, tersangka bahkan menyebut Polsek Gondomanan untuk memperkuat argumennya soal kesepakatan tarif parkir.
Kepala Seksi Humas Polresta Jogja, AKP Sujarwo, mengatakan petugas telah melakukan penyelidikan atas peristiwa yang viral itu. Belum diketahui kapan peristiwa terjadi, tapi dipastikan kejadian tersebut dialami korban saat pelaksanaan event Pasar Kangen yang ditutup pada 13 Juli lalu.
Kepala Seksi Humas Polresta Jogja, AKP Sujarwo, mengatakan petugas telah melakukan penyelidikan atas peristiwa yang viral itu. Belum diketahui kapan peristiwa terjadi, tapi dipastikan kejadian tersebut dialami korban saat pelaksanaan event Pasar Kangen yang ditutup pada 13 Juli lalu.
"Benar telah dilaksanakan klarifikasi terhadap seseorang yang viral di media sosial TikTok tentang parkir yang dikelola oleh Polsek Gondomanan," katanya Sabtu (20/7/2024) malam.
Sujarwo mengatakan, pemeriksaan terhadap insiden itu langsung ditangani oleh Ditlantas Polda DIY bekerja sama dengan Polresta Jogja. Saat diperiksa, polisi membantah adanya keterlibatan Polsek Gondomanan dalam proses penetapan tarif parkir di kawasan Taman Budaya Jogja.
Menurut Sujarwo, sebelum event Pasar Kangen digelar para petugas parkir di kawasan itu sudah dikumpulkan dan diberikan pembinaan Polsek Gondomanan. Dalam pembinaan itu, Kapolsek meminta agar penataan parkir harus tertib dan tidak mengganggu arus lalu lintas.
"Namun pada saat diberikan pembinaan oleh Polsek Gondomanan BAY tidak hadir. Selain itu pada saat pembinaan Polsek Gondomanan juga tidak ada membahas soal tarif parkir," jelasnya.
Kepolisian memastikan aktivitas parkir yang dilakukan BAY itu merupakan ilegal atau tanpa izin dari Dishub Kota Jogja. BAY mematok tarif parkir dengan harga Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp20.000- Rp25.000 untuk mobil atau roda empat.
"Saat ini petugas sudah menindak BAY dengan Tipiring [tindak pidana ringan] karena telah melanggar Perda soal penyelenggaraan parkir," katanya.