by Kusnul Isti Qomah Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Rabu, 29 Mei 2013 - 16:56 WIB
GUNUNGKIDUL—Usai menggelar rapat pleno pada hari terakhir masa verifikasi syarat Bacaleg usai perbaikan, Rabu (29/5/2013), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul menetapkan ada lima Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan akan dicopot.
Anggota KPU Gunungkidul dari Divisi Hukum, Is Sumarsono mengatakan, kelima bacaleg tersebut berasal dari tiga partai politik (Parpol) yakni PAN, PKB serta Demokrat. Bacaleg dari PAN yang TMS yakni RR Narendra Hastuti dari Dapil I nomor urut sembilan karena tiidak ada legalisir ijazah SLTA lantaran SLTAnya sudah tutup.
Dari partai PKB ada satu nama yakni Budi Sancoyo dari Dapil V nomor urut enam karena tida melengkapi syarat legalisir ijazah SMA, KTP dan Surat Keterangan Sehat yang asli. Semnetara tiga nama lain semua berasal dari Demokrat yakni Edi Purwandi (Dapil III nomor urut empat), C. Sagiman (Dapil III nomor urut enam) dan Sri Wartini (Dapil IV nomor urut enam).
Baik Edi Purwadi dan C. Sagiman sama-sama tidak ada kelengkapan ijazah SLTA, KTP, Surat Keterangan Sehat serta foto. Sementara itu, Sri Wartini masih kurang KTP dan Surat Keterangan Sehat. Sementara itu, satu bacaleg dari Demokrat, Yuvita Ariyani memang sudah tidak didaftarkan lagi saat masa perbaikan.