by Imam Yuda Saputra - Espos.id Regional - Selasa, 21 Juli 2020 - 19:45 WIB
Solopos.com, SEMARANG–Sejumlah mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) mengajukan gugatan uji materi Permendikbud No.25/2020 ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan dilakukan setelah tuntutan terkait uang kuliah tunggal (UKT) tak pernah ditanggapi pihak kampus.
Permendikbud No.25/2020 tersebut tentang Standar Satuan Biaya Opersional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada PTN di Lingkungan Kemendikbud. Selama Permendikbud yang diteken Mendikbud, Nadiem Makariem, 18 Juni lalu itu menjadi pedoman perguruan tinggi dalam memberikan keringanan UKT kepada mahasiswa terdampak Covid-19.
Meski demikian, para mahasiswa Unnes menilai aturan itu tidak berpihak kepada mahasiswa. Terutama pada masa pandemi Covid-19.
Cegah Covid-19, Masyarakat Karanganyar Jangan Gelar Malam Tirakatan
Cegah Covid-19, Masyarakat Karanganyar Jangan Gelar Malam Tirakatan
Setidaknya ada dua pasal yang dianggap para mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Unnes itu syarat kepentingan komersial. Pasal tersebut yakni Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d.
Salah satu mahasiswa Unnes yang ikut menggugat ke MA, Franscollyn Mandalika, mengatakan padaPasal 9 ayat (1) tertulis mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh di setiap semester. Pasal itu dinilai bertentangan dengan beberapa peraturan dalam perundang-undangan seperti UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi (Dikti), dan UU Penanggulangan Bencana.
Tenaga Ahli Positif Covid-19, Kantor KPU Ditutup
Franscollyn menilai seharusnya dalam situasi pandemi seperti saat ini, semua PTN tidak mewajibkan mahasiswa membayar UKT secara penuh. “Ibi Jus Ibi Remedium, di mana ada hak, di sana ada kemungkinan menuntut, memperolehnya atau memperbaikinya bilamana hak tersebut dilanggar,” imbuhnya.
Franscollyn mengatakan akibat kebijakan UKT dan iuran uang pangkal itu banyak mahasiswa di PTN, termasuk Unnes, melakukan demonstrasi. Ia pun menilai hal itu sebenarnya wajar.
Tembok Hotel di Semarang Roboh, 4 Pekerja Bangunan Meninggal
“Selama pandemi, mahasiswa melakukan pembelajaran secara daring. Mereka tidak bisa menikmati hak berupa fasilitas kampus. Itu tidak sepadan dengan kewajiban membayar UKT secara penuh,” imbuhnya.
Di sisi lain, kewajiban pungutan uang pangkal tetap diberlakukan. Menurutnya, kebijakan pungutan uang pangkal seharusnya tidak layak diterapkan karena negara seakan lepas tangan dalam urusan pendidikan.
“Terlebih dalam Permendikbud No.25/2020 tidak diatur mengenai batasan persentase maksimal perguruan tinggi dapat memungut uang pangkal dari mahasiswa baru jalur seleksi mandiri. Ini berpotensi perguruan tinggi memungut uang pangkal secara sewenang-wenang,” imbuhnya.
Sekda Grobogan Sembuh dari Covid-19
Di sisi lain, lanjut Franscollyn, perguruan tinggi selalu berdalih kebijakan yang dikeluarkan rektor dilegitimasi Permendikbud No.25/2020. “Hal ini lah yang membuat kami berinisiatif melakukan permohonan uji materi terhadap aturan itu [Permendikbud No.25/2020],” ujarnya.