by Abdul Hamied Razak Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Kamis, 20 September 2012 - 15:53 WIB
JOGJA — Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menaikkan target pendapatan pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. Bila dalam APBD murni 2012 target pendapatan pajak tersebut sebesar Rp453 juta, maka dalam APBD perubahan capaiannya dinaikkan hingga Rp1 miliar.
Adapun realisasi pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan tersebut hingga Agustus sudah mencapai Rp704 juta atau 155%.
Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Pajak Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Jogja, Tugiarto menjelaskan, realisasi penerimaan melebihi target APBD 2012 dengan jumlah Wajib Pajak (WP) pajak sekitar 300 WP.
"Kenaikan ini karena kami menerapkan ekstenfisikasi pajak atau penambahan daftar WP baru untuk ditarik pajak air tanah,” kata Tugiarto di Balaikota, Kamis (20/9).
Penarikan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No.1/2011 tentang pajak daerah. Dalam aturannya, setiap usaha yang menggunakan air tanah dan permukaan tanah dikenai pajak.
"Sepanjang untuk kepentingan usaha atau komersil yang menggunakan air tanah dikenai pajak. Kami tidak menarik jenis pajak ini untuk kepentingan non komersil misalnya untuk rumah tangga, sosial dan keagamaan," tuturnya.(ali)