regional
Langganan

Tak Bisa Miliki Tanah di Jogja, Keturunan Tionghoa Berharap Ada Solusi di Masa Depan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by I Ketut Sawitra Mustika Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Kamis, 22 Februari 2018 - 18:20 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Seorang warga keturunan Tionghoa Angling Wijaya, merasa prihatin atas ditolaknya gugatan diskriminasi kepemilikan tanah di DIY

Harianregional.com, JOGJA--Seorang warga keturunan Tionghoa Angling Wijaya, merasa prihatin atas ditolaknya gugatan diskriminasi kepemilikan tanah di DIY. Ia merasa tak seharusnya ada diskriminasi sebagai sesama warga negara.

Advertisement

"Wong kita NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, kan sama. [Saya] ikut prihatin. Kami kan sudah lahir di Indonesia, lahirnya tidak di RRT [Republik Rakyat Tiongkok] sana. Bela ya membela Indonesia, walaupun keturunan Tionghoa. Kalau bisa enggak ada diskriminasi dan haknya sama," ucap Angling yang juga merupakan Ketua Yayasan Fuk Ling Miau, melalui sambungan telepon, Rabu (21/2/2018).

Yayasan Fuk Ling Miau adalah yayasan yang membawahi Kelenteng Gondomanan, Kota Jogja.

Ia mengatakan, tidak bisanya keturunan Tionghoa memiliki hak atas tanah, membuat mereka tidak bisa berbuat banyak, padahal di kota lain tidak ada larangan yang sama. Namun, Angling percaya suatu saat nanti akan ada jalan keluar bagi warga Tionghoa DIY.

Advertisement

"Mudah-mudahan ada jalan keluarnya. Sembahyang dan merayakan Imlek juga enggak bisa sebelum era Presiden Gus Dur. Saya yakin akan ada jalan keluarnya," imbuh Angling.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jogja menolak gugatan dari seroang warga bernama Handoko atas diskriminasi kepemilikan tanah.

Ia menggugat Gubernur DIY Sri Sultan HB X dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY karena masih memberlakukan Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY No.K.898/I/A/-/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian hak Atas Tanah Kepada Seorang WNI Non Pribumi.

Advertisement

Sebagai produk kebijakan, Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY No.K.898/I/A/-/1975 dianggap tidak bertentangan karena bertujuan untuk melindungi kepentingan umum masyarakat yang ekonominya lemah.

Sementara itu, seorang tokoh masyarakat keturunan Tionghoa di DIY, Jimmy Sutanto enggan memberikan komentar saat ditanya terkait hasil putusan. Ia mengaku belum bisa memberikan komentar karena harus mempelajari isi putusan terlebih dahulu. "Saya belum bisa ngasi tanggapan. No comment dulu lah," ujarnya singkat.

Advertisement
Nina Atmasari - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif