Suap pejabat di banyumas kembali menyeruak. Kali ini dua pejabat di Pemkab Banyumas disidang terkait dengan dugaan menerima suap perizinan dari toko modern
Kanalsemarang.com, BANYUMAS - Dua pejabat Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, diadili atas tindak pidana menerima suap dalam pengurusan perizinan pembangunan toko modern Indomaret di wilayah tersebut.
Dua pejabat tersebut masing-masing mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup Dwi Pindarto dan mantan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Banyumas Jumeno, menjalani sidang dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (4/2/2015).
Jaksa Penuntut Umum Hasan Nurrodin Achmad menjerat kedua terdakwa dengan pasal 2 atau pasal 11 UU No31/1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU No20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa sebagai pegawai negeri sipil diduga telah menerima sesuatu atas jabatannya," katanya seperti dikutip Antara.
Kedua terdakwa, lanjut dia, diduga menerima sejumlah uang berkaitan dengan izin pembangunan Indomaret di Kabupaten Banyumas.
Izin yang diberikan tersebut diduga bertentangan dengan peraturan daerah setempat.
"Pembangunan pasar modern tidak boleh berada dalam radius 500 meter dari pasar tradisional," katanya.
Atas tuntutan jaksa tersebut, Hakim Ketua Antonius Widjantono memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan.