by Bhekti Suryani - Espos.id Jogja - Jumat, 22 Juli 2022 - 19:34 WIB
Esposin, JOGJA -- Tersangka kasus korupsi pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di Kota Jogja bertambah satu orang. Total saat ini ada lima tersangka dalam kasus yang menyeret mantan Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti tersebut.
Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) itu adalah Dandan Jaya Kartika (DJK) yang merupakan Direktur Utama PT Java Orient Properti. Penetapan tersangka baru ini diumumkan KPK pada Jumat (22/7/2022).
"Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada Tersangka DJK [Dandan Jaya Kartika] selama 20 hari pertama dimulai tanggal 22 Juli 2022 sampai dengan 10 Agustus 2022, di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui rilis yang diterima Harianregional.com (Solopos Media Group), Jumat (22/7/2022).
Sebelumnya KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Yaitu bekas Wali Kota Jogja dua periode Haryadi Suyuti; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Jogja Nurwidhihartana; Sekretaris pribadi sekaligus ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono; serta Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono.
Baca Juga: Sewakan Tanah Desa Tanpa Izin Sultan, Pria Ini Dijebloskan ke Penjara
Ali Fikri menyampaikan tersangka baru Dandan Jaya Kartika ini juga memiliki peran dalam kasus dugaan suap untuk memuluskan perizinan apartemen tersebut.
Dandan Jaya Kartika bersama dengan Oon Nusihono disebut menyuap Haryadi Suyuti dengan barang mewah dan uang agar perizinan apartemen yang berada di kawasan Malioboro itu dapat terealisasi.
"Saat proses pengurusan izin berlangsung, diduga ON [Oon Nusihono] dan DJK [Dandan Jaya Kartika] selalu memberikan sejumlah uang untuk HS [Haryadi Suyuti] baik secara langsung maupun melalui perantaraan TBY [Triyanto Budi Yuwono] dan NWH [Nurwidhihartana],” kata Ali Fikri.
Berita ini telah tayang di Harianregional.com dengan judul KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Perizinan Apartemen di Jogja