regional
Langganan

SISTEM PENGELOLAAN "Mendua", Proyek Pasir Besi Tak Jelas - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Mg Noviarizal Fernandez Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Rabu, 23 Januari 2013 - 11:13 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

KULONPROGO—DPC Repdem Kulonprogo juga menilai sistem pengelolaan tambang di Indonesia juga turut menyumbangkan pengangkangan terhadap hak-hak rakyat.

Selain menyiggung tentang rencana pengusiran ivestor tambang yang tidak menyejahterakan rakyat,dalam siaran persnya Rabu (23/1/2013), Ketua DPC Repdem Kulonprogo, Andi Kartala juga mengatakan sistem pengelolaan tambang di Indonesia merupakan sistem 'Mendua'.

Advertisement

"Maksudnya secara tegas Pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya, melarang adanya penguasaan sumber daya alam ditangan orang-seorang. Dengan kata lain monopoli, oligopoli maupun praktik kartel dalam bidang pengelolaan sumber daya alam adalah bertentangan dengan prinsip pasal 33," jelas Andi.

Masalahnya, ternyata  hak menguasai oleh negara itu  didelegasikan ke sektor-sektor swasta besar atau Badan Usaha Milik Negara buatan pemerintah sendiri, tanpa konsultasi apalagi sepersetujuan rakyat.

“Mendua karena dengan pendelegasian ini, peran swasta di dalam pengelolaan sumberdaya alam yang bersemangat sosialis ini menjadi demikian besar, dimana akumulasi modal dan kekayaan terjadi pada perusahaan-perusahaan swasta yang mendapat hak mengelola sumberdaya alam ini," tambah dia.

Advertisement

Dengan demikian kisruh pertambangan pasir besi di Kulonprogo, termasuk dugaan PT Jogja Megasa Iron (JMI) selaku operator pertambangan yang diduga hendak menjual konsentrat ke luar Kulonprogo, menurut DPC Repdem Kulonprogo, turut disebabkan sistem pengelolaan SDA yang tidak konsekuen dan dilakukan Pemerintah Indonesia.

Advertisement
Advertisement
Rochimawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif