regional
Langganan

SIDANG KOPERASI INTIDANA : Hakim Putuskan Perdamaian Gugatan KSP Intidana - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Insetyonoto Jibi Kanalsemarang  - Espos.id Regional  -  Jumat, 18 Desember 2015 - 13:50 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi (Dok)

Sidang koperasi Intidana akhirnya menghasilkan perdamaian.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Majelis hakim Pengadilan Niaga Semarang memutuskan perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Advertisement

Putusan perdamaian ini dibacakan ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto pada persidangan di Pengadilan Niaga Semarang, Kamis (17/12/2015). “Memutuskan mengesahkan perdamaian PKPU yang disepakati kreditur dan debitur Koperasi Simpang Pinjam [KSP] Intidana pada 7 Desember 2015,” katanya.

Dwiarso memerintahkan kepada semua pihak untuk menaati akta perdamaian yang sudah disepakati bersama tersebut.Dalam pertimbangan hukum, Dwiarso menyatakan adanya rekomendasi dari hakim pengawas agar akta perdamaian tanggal 7 Desember 2015 bisa diterima. “Para kreditur yang diwakili kreditur nasional telah melakukan rapat perdamaian, maka majelis hakim wajib menerima,” ujar Dwiarso.

Menanggapi putusan perdamaian ini, kuasa hukum pemohon PKPU Hadi Sasono menyambut baik karena memang sesuai dengan harapan 120.000 kreditur. “Kami akan tetap mengawal agar pembayaran uang kreditur sesuai dengan akta perdamaian,” katanya kepada kanalsemarang.com sesuai sidang.

Advertisement

Sesuai Pasal 4 akta perdamaian 7 Desember 2015 menyebutkan pengembalian dana kreditur anggota dikembalikan dalam jangka waktu lima tahun tanpa bunga secara bertahap dengan perincian sebagai berikut:

Nominal sampai dengan Rp5 juta dibayar penuh mulai bulan ke-13 melalui transfer ke rekening anggota (kreditur) KSP Intidana, nominal Rp5,001 juta-Rp10 juta akan dibayarkan mulai bulan ke-19 melalui transfer.

Selanjutnya, nominal Rp10,001 juta-Rp25 juta akan dibayarkan mulai bulan ke-25 melalui transfer. Nominal Rp25,001 juta-Rp50 juta akan dibayarkan bulan ke-37 melalui transfer, dan nominal Rp50,001 juta ke atas akan dibayar mulai bulan ke-61 secara transfer.

Advertisement

“Pembayaran dana nasabah sampai Rp5 juta dimulai pada Januari 2017,” ujar Hadi Sasono.

Sementara itu, salah seorang panitia kreditur nasional Nanik Surianti menyatakan perdamaian adalah jalan terbaik untuk menolong kreditur atau nasabah kecil yang jumlahnya sekitar 33.000 orang.

“Kami misinya sosial agar dana nasabah di bawah Rp5 juta bisa kembali utuh, karena kalau sampai KSP Intidana pailit pengembalian lama dan tidak penuh. Kasihan nasabah kecil,” kata koordinator kreditur KSP Intidana wilayah Surakarta ini. Seperti diketahui, KSP Intidana yang memiliki 35 kantor cabang seperti halnya di Jateng, Yogyakarta, Surabaya, Bandung, dan Jakarta ini digugat PKPU oleh empat anggotanya asal Temanggung yakni Hendry George Surjokentjono, Herawati, Lindiawati, dan Siem Oei Kok.

 

Advertisement
Anik Sulistyawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif