regional
Langganan

Sebulan, PN Sleman Sidang 20 Kasus Miras - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Rima Sekarani Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Selasa, 25 Maret 2014 - 12:05 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Harianregional.com, SLEMAN—Selama sebulan terakhir, Pengadilan Negeri (PN) Sleman rata-rata mampu menangani sekitar 20 kasus persidangan terkait pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) No.28/2007 tentang Pelarangan Pengedaran, Penjualan, dan Penggunaan Minuman Beralkohol.

“Sebagian besar orangnya berganti-ganti, bukan orang lama,” kata Iwan Anggoro Warsito, Humas Pengadilan Negeri Sleman, saat ditemui Senin (24/3/2014).

Advertisement

Menurut Iwan, penegakan Perda Minuman Berakohol atau Minuman Keras (miras) harus dilakukan secara komprehensif oleh seluruh pihak. “Harus serentak memerangi, tidak bisa sendiri-sendiri,” katanya.

Dikatakan pula, razia miras yang kerap dilakukan selama ini merupakan alat utama penegakan Perda Miras. “Tidak ada jalan lain, kecuali terus razia,” ungkap Iwan. Terkait hal itu, pihaknya mengapresiasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman yang dinilai rajin menggelar operasi miras.

Ditemui terpisah, Kepala Bidang Penegakan dan Perundang-Undangan Satpol PP Sleman, Sunarto, mengaku timnya sudah menggelar operasi miras sebanyak empat kali pada Maret ini. Terakhir, operasi digelar Sabtu (22/3) malam. Dalam oeprasi itu,  Satpol PP Sleman berhasil menyita 1.292 botol miras dari empat titik lokasi di sekitar Kecamatan Depok, Ngaglik, dan Mlati.

Advertisement

Dalam operasi, selain sekitar 1.250 miras golongan A, disita pula 10 botol miras golongan B dan sisanya termasuk golongan C. Barang bukti berupa miras golongan B dan C ditemukan di sebuah kafe di daerah Mlati. “Kalau dengan izin, hanya boleh jual golongan A, tapi dia jual B dan C juga,” ujar Sunarto.

Terkait hukuman denda yang diberikan bagi pelaku, Sunarto mengatakan jumlahnya saat ini sudah lebih tinggi. “Sekarang rata-rata Rp2,5 juta. Terakhir kemarin ada yang didenda sampai Rp6 juta,” ucapnya.

Dia menambahkan, sebelumnya denda yang diberikan hanya Rp500.000 hingga Rp1,5 juta. Besarnya denda disebut Sunarto mempengaruhi tingkat efek jera pada pelaku. “Jika vonisnya lebih kecil dari keuntungan yang didapatkan, saya kira mereka tidak akan jera,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Nina Atmasari - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif