regional
Langganan

Sebuah Pangkalan Gas Elpiji di Bantul Tawarkan Stok 500 Tabung Sepekan, Legalkah? - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Bhekti Suryani Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Jumat, 7 November 2014 - 21:20 WIB

ESPOS.ID - Foto Ilustrasi Elpiji 3 Kg (JIBI/Bisnis Indonesia/Rachman)

Harianregional.com, BANTUL—Sebuah pangkalan elpiji ukuran tiga kilogram di Bantul diketahui mampu menyetok 500 tabung dalam sepekan. Pasokan ratusan tabung itu dibeli Rp15.000 per tabung dan tidak melalui agen resmi.

Hal itu diungkapan seorang pemilik pangkalan elpiji bersubsidi lainnya di Bantul. Sumber yang enggan disebutkan namanya itu mengaku pernah ditawari S, pemilik pangkalan yang mampu menyetok 500 tabung 3 kilogram dalam sepekan.

Advertisement

“Saya ditawari S dengan harga Rp17.000 per tabung karena kulakannya Rp15.000,” ujar sumber itu, Kamis (6/11/2014).

Namun, dari mana 500 tabung gas itu diperoleh S, sumber itu mengaku tidak tahu. Sumber itu juga mengaku biasa mendapatkan gas elpiji 3 kg dari agen tidak resmi. Gas tersebut didapa dari pangkalan lain yang diduga menjadi penadah elpiji ilegal.

Krisnowati, salah seorang pemilik pangkalan di Bantul lainnya, menyatakan sesuai aturan, pangkalan hanya boleh mendapatkan atau membeli gas elpiji bersubsidi dari agen resmi.

Advertisement

“Kalau bukan agen resmi enggak boleh. Itu ada kontrak kerjanya berapa yang dipasok agen,” paparnya.

PT. Pertamina bahkan mengeluarkan aturan batas maksimal tabung gas yang diterima pangkalan dari agen resmi hanya 2.000 tabung per bulan alias 500 tabung setiap pekannya. Terkecuali ada penambahan gas seperti saat hari raya, jumlah yang diterima pangkalan dapat lebih dari 500 tabung sepekan.

Kepala Dinas Perindustrian Perdaganga dan Koperasi Bantul Sulistyanta menyatakan distribusi gas di Bantul sudah diatur sesuai prosedur. Mendistribusikan gas di luar prosedur menyalahi aturan.

Advertisement

"Kalau jatah dari agen sesuai kontrak kerja 500 berarti ya dapatnya 500. Tapi kemudian terimanya 600 artinya kan dia [pangkalan] jadi penadah, itu yang sedang kami [Disperindagkop] telusuri,” paparnya.

Advertisement
Nina Atmasari - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif