regional
Langganan

Satu Terdakwa Korupsi Tunjangan DPRD 2003-2004 Segera Dieksekusi - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Irwan A. Syambudi Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Senin, 13 November 2017 - 19:20 WIB

ESPOS.ID - Suasana eksekusi anggota DPRD gunungkidul periode 1999-2004 dalam kasus tunjangan DPRD tahun anggaran 2003-2004. (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Satu terdakwa kasus korupsi tunjangan DPRD Gunungkidul periode 2003-2004 akan segera dieksekusi masuk jeruji besi

Harianregional.com, GUNUNGKIDUL —Satu terdakwa kasus korupsi tunjangan DPRD Gunungkidul periode 2003-2004 akan segera dieksekusi masuk jeruji besi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul kini tinggal menunggu surat salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA).

Advertisement

Baca juga : Dapat Remisi, 7 Eks DPRD Gunungkidul Keluar Penjara Lebih Cepat

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Gunungkidul, Sihit Isnugraha mengatakan pihaknya akan segera melakukan eksekusi satu terdakwa kasus korupsi atas nama Aris Purnomo.

“Eksekusi akan segera dilakukan, sekarang masih menunggu salinan putusan dari MA,” kata dia, Senin (13/11/2017).

Advertisement

Terdakwa mulanya mengajukan kasasi atas putusan pengadilan yang mengganjarnya hukuman satu tahun penjara. Namun kasasi yang diajukan terdakwa ditolak oleh MA, sehingga eksekusi terdapat dirinya akan segera dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan.

Aris Purnomo yang merupakan mantan Sekretaris DPRD menambah daftar tersangka yang telah dieksekusi. Sebelumnya 11 mantan anggota dewan periode 1999-2004 yakni Ratno Pintoyo, Baryadi Rouseno, M Zaenuri, Sukar, Warta, Rojak Harudin, Isdanu Sismiyanto, Ternalem PA, Paiman, Sukijan, Paikun Widi Permono, Tumijo Suryo Hadi dan Sukardi telah diekskusi pada Januari lalu.

Dalam kasus korupsi berjamaah yang merugiakan keuangan negara senilai Rp3,2 miliar itu melibatkan sejumlah mantan anggota dewan. Namun belum semua tersangka dijebloskan ke penjara. “Salah satunya atas nama Irhas Imam Mochar sat ini masih sakit, sehingga belum bisa dieksekusi,” kata Sihit.

Advertisement
Advertisement
Nina Atmasari - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif