by Imam Yuda Saputra - Espos.id Regional - Kamis, 17 Desember 2020 - 03:40 WIB
Esposin, SEMARANG — Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/12/2020) pagi, membongkar belasan tempat karaoke di kawasan Pasar Johar Relokasi, Jl. Arteri Soekarno-Hatta, Kota Semarang, atau tepatnya di belakang kompleks Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT). Tak ada perlawanan tatkala Satpol PP Kota Semarang bertindak membongkar rumah-rumah hiburan karaoke itu.
Belasan tempat karaoke itu dibongkar paksa karena dianggap liar dan berdiri di atas lahan milik orang lain tanpa izin. Pembongkaran tempat karaoke yang terletak di belakang kompleks MAJT itu pun berlangsung cukup cepat. Pembongkaran dilakukan mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.15 WIB.
Petugas datang dibekali dengan dua begu milik Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang. Selain itu, dalam menjalankan aksinya Satpol PP juga didampingi sejumlah aparat kepolisian dan anjing pelacak.
Ini Yang Perlu Kamu Tahu soal Fengsui Dapur
Sementara itu, sejumlah pemilik tempat karaoke pun terlihat pasrah melihat bangunan tempat usahanya dibongkar. Mereka tidak bisa berbuat apa-apa, apalagi melakukan perlawanan.
“Pernah dulu kita bongkar, tapi mereka bilang ini bukan kafe. Mereka bahkan membuat surat pernyataan yang menyebut jika ini tempat karaoke siap dibongkar. Ya sudah kita bongkar sekarang,” tutur Fajar.
Buaya Masuk Area Parkir, Warga Palu Heboh
Fajar mengatakan selain karena meresahkan warga, kompleks tempat karaoke tersebut dibongkar juga atas rekomendasi dari Dinas Tata Ruang (Distaru).
Distaru mengaku telah memberikan peringatan kepada para pemilik tempat karaoke di kawasan Pasar Johar Relokasi Semarang itu untuk meninggalkan lokasi tersebut karena ilegal. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan, hingga akhirnya diilakukan pembongkaran.
Seorang pemilik tempat karaoke, Sumiyati, mengaku tidak mempermasalahkan tempat usahanya dibongkar. Ia sadar bangunannya itu berdiri di atas lahan milik orang lain. Meski demikian, ia meminta Pemkot Semarang tidak tebang pilih. Ia meminta pembongkaran juga harus dilakukan di semua tempat karaoke yang ada di wilayah tersebut.
KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos