Esposin, GUNUNGKIDUL – Seorang aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Gunungkidul diketahui melakukan nikah siri sebanyak dua kali. ASN berinisial S itu akan mendapatkan sanksi berat.
Nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA), menurut agama Islam sudah sah. Namun pernikahan ini melanggar aturan bagi ASN.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Kepala Dispar Gunungkidul, Oneng Windu Wardana, mengatakan telah memanggil ASN berinisial S tersebut dan memintai keterangan. S mengakui tindakannya tersebut.
“Kami panggil S pada 25 Juli 2024. Dia mengaku dua kali nikah siri di tahun yang berbeda,” kata Windu ditemui di Stadion Handayani, Jumat (2/8/2024).
Windu menjelaskan S hingga saat ini masih aktif bekerja di Dispar Gunungkidul. Persoalan tersebut, kata dia, juga telah disampaikan ke Bupati Gunungkidul. Adapun penjatuhan sanksi dilakukan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan penjatuhan disiplin yang sifatnya disiplin berat ada pada Bupati Gunungkidul.
Iskandar mengaku ada dua pelanggaran yang dilakukan S yaitu pertama, S melakukan nikah siri pertama tanpa izin ke Pemkab Gunungkidul. Belum selesai pelanggaran yang pertama, S melanggar lagi dengan nikah siri kedua kalinya.
Menurut dia, BKPPD masih akan melakukan pemeriksaan secara mendalam untuk mendapat detail kejadian. Dalam melakukan pemeriksaan, BKPPD menaati PP No. 94/2021.
“Biar tidak salah prosedur,” kata Iskandar.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, mengatakan telah menerima laporan ada ASN Dispar Gunungkidul sudah memiliki keluarga, namun malah menikah lagi secara siri sebanyak dua kali.
“Saya sudah memerintahkan BKPPD untuk memeriksa ASN ini,” kata Sunaryanta.