by Bhekti Suryani Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Jumat, 2 September 2016 - 08:55 WIB
Restorasi Gumuk Pasir mendapat penolakan dari warga.
Harianregional.com, BANTUL - Rencana, pemerintah menggusur puluhan bangunan di wilayah Gumuk Pasir. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul telah menerbitkan surat perintah penggusuran bangunan di area gumuk pasir.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Hermawan Setiaji mengatakan, pemerintah belum menggusur bangunan di Pantai Parangkusumo pada Kamis (1/9/2016).
“Memang tahapan penertiban itu dimulai 1 September, tapi kan tahapannya panjang. Mulai dari rapat koordinasi, sosialisasi ke masyarakat,” jelas Hermawan.
Pemerintah kata dia akan mendengar pendapat warga terlebih dahulu sebelum menggusur bangunan. Hermawan juga membantah surat dari Gubernur DIY dan Kraton Jogja menjadi dasar Pemkab merestorasi gumuk pasir berupa penggusuran bangunan dan vegetasi.
“Dasarnya itu Perda DIY tentang Pelestarian Habitat Alami. Area gumuk itu memang harus dibersihkan. Lagi pula itukan tanahnya Kraton,” lanjutnya.