by Arief Junianto Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Senin, 7 November 2016 - 11:55 WIB
Harianregional.com, BANTUL--Pekan ini warga penghuni zona inti gumuk pasir yang masih menolak arahan Pemkab Bantul untuk membongkar sendiri bangunan mereka, dipastikan akan menerima surat perintah pengosongan bagunan. Perintah pengosongan bangunan itu berdurasi setidaknya 10 hari setelah surat dilayangkan.
Disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Bantul Hermawan Setiaji, pihaknya masih menunggu arahan dari Pemerintah DIY terkait perintah pengosongan itu. Sesuai prosedur yang berlaku, surat pengosongan itu seharusnya sudah diterima warga penghuni zona inti Sabtu (6/11/2016) lalu.
“Harusnya sih awal pekan ini. Tapi tidak tahu lagi, kami juga tunggu arahan dari Pemprov DIY saja,” ucapnya, Minggu (6/11/2016) sore.
Ia menambahkan, setelah dilayangkannya surat perintah pengosongan itu, pihaknya memberikan kesempatan bagi warga untuk segera mengosongkan ara zona inti selambat-lambatnya selama 10 hari. Jika dalam waktu yang sudah ditentukan itu mereka tak kunjung pergi, pihaknya akan segera meratakan seluruh bangunan.
Pembongkaran itu sendiri, diakui Hermawan juga tak bakal dilakukan serampangan. Terkait rencana pembongkaran paksa itu, pihaknya masih menunggu undangan rapat koordinasi dari Pemerintah DIY. “Karena ketuk palu semuanya ada di meja Pemerintah DIY. Kami kan hanya pelaksana saja,” akunya.
Terkait hal itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menginstruksikan kepada Pemkab Bantul untuk berhati-hati dalam melakukan penggusuran. Ditegaskannya, hal terpenting dalam upaya restorasi gumuk pasir itu adalah pengosongan zona inti dari bangunan.
“Intinya itu kan tidak boleh ada bangunan. Soal penggusuran, Pemkab [Bantul] harus cari cara jangan sampai asal main gusur saja,” tegasnya saat ditemui usai menghadiri acara Dialog Bersama Pedagang Pasar di Pasar Imogiri, Jumat (4/11/2016) siang lalu.
Dirinya menjelaskan, sejak awal pihak Pemerintah DIY memang sudah mengamanahkan kepada Pemkab Bantul untuk memfasilitasi warga penghuni zona inti gumuk pasir terkait dengan dengan rencana relokasi. Ia bahkan meminta pihak Pemkab Bantul untuk mencari lahan Sultan Ground (SG) yang ada di sekitar lokasi zona inti sebagai tempat relokasi.