by Ujang Hasanudin Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Sabtu, 13 Desember 2014 - 02:20 WIB
Harianregional.com, JOGJA- Ratisan kasus tindak pidana ringan terjadi di wilayah Kota Jogja sepanjang tahun 2014.
Staf Tindak Pidana Ringan dan Tindak Pidana Cepat Pengadilan Negeri (PN) Jogja Muhamad Said Idul Fitri menyebutkan selama 2014 hingga awal Desember ini, PN Jogja sudah menyidangkan 729 kasus tipiring, 30 kasus tipiring di antaranya adalah minuman keras.
Untuk kasus miras sebagian besar hukumannya denda sebanyak Rp2,5 juta. Ada juga yang dikenakan hukuman percobaan selama 3-6 bulan.
"Jika terpidana ringan mengulangi lagi perbuatannya selama hukuman percobaan, maka bisa terkena denda," ujar Said, Jumat (12/12/2014).
Ia mengatakan, tidak ada batas waktu dalam sidang tipiring. Yang jelas, kata dia, jadwal sidang tipiring di PN Jogja diagendakan setiap Jumat.
Para pelanggar tipiring yang diajukan oleh kepolisian maupun Dinas Ketertiban Kota Jogja langsung mengikuti sidang dengan hakim yang sudah ditentukan tiap Jumat.
"Setelah sidang kita baru mendata para pelanggar tipiring. Jika belum disidang, pelanggar tipiring tidak terdata di PN Jogja," ucap Said di PN Jogja.