regional
Langganan

Polresta Banyuwangi Bekuk Komplotan Skimming, Dua Pelaku Masuk DPO - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id Regional  -  Rabu, 15 Desember 2021 - 00:00 WIB

ESPOS.ID - Pelaku skimming modus mengganjal mesin ATM di Banyuwangi. (Suara.com/Suaraindonesia.co.id)

Esposin, BANYUWANGI -- Polisi membekuk komplotan kejahatan skimming yang beraksi di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Sejumlah tiga pelaku ditangkap, sedangkan dua lainnya buron.

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu menyampaikan, sindikat pelaku skimming ini telah beraksi di tiga lokasi wilayah hukum Banyuwangi.

Advertisement

"Dari hasil pemeriksaan yang didapat, mereka juga beraksi di Kota dan Kabupaten Malang, Jombang, di luar Provinsi Jawa Timur juga ada, di NTT, Jawa Tengah dan Jawa Barat," katanya, seperti diberitakan Suaraindonesia.co.id jejaring Suara.com, Selasa (14/12/2021).

Baca juga: BNNP Jatim Musnahkan Barang Bukti 3,2 Kilogram Sabu-Sabu

Ketiga pelaku yang ditangkap, yakni inisial AI, 48, warga Bogor, Jawa Barat, FJ, 28 dan CR, 32, warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan. Sementara dua yang masih daftar pencarian orang (DPO) berinisial YA dan RD.

Advertisement

AKBP Nasrun melanjutkan, modus yang dilakukan dengan cara ganjal mesin ATM. Sehingga kartu korban seolah tertelan. Mengganjal bagian slot kartu ATM dengan plat mika, agar seolah-olah tertelan.

Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, FJ sebagai eksekutor yang bertugas memasang stiker call center (nomor layanan pengaduan) palsu di mesin ATM tersebut.

Kemudian AI dan CR berperan menawarkan bantuan kepada korban, selanjutnya mengarahkan untuk menghubungi call center palsu tersebut.

Advertisement

Baca juga: Terkuak! Ini Alasan Polisi di Madiun Rusak Lapak UMKM di Tawangrejo

Sedangkan YA dan RD berperan jadi petugas call center palsu meminta data lengkap korban mulai nomor ponsel hingga password atau pin rekening. "Sehingga dengan modus tersebut banyak yang dirugikan oleh korban," ucap Nasrun.

Sekali beraksi, komplotan ini menggasak Rp 5 juta sampai Rp 15 juta dari korbannya. "Atas tindakannya, masing-masing tersangka dijerat dengan UU Perbankan dan UU ITE yang dilakukan oleh para pelaku tersebut," kata Nasrun.

Ia juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan tidak mudah percaya apabila ada stiker call center yang ada di ATM tersebut. "Ada call center tersendiri dari pihak bank manapun, sehingga diharapkan kepada masyarakat jangan mudah tertipu ataupun percaya dengan seseorang yang ada di sekitaran ATM tersebut," pungkasnya.

 

Advertisement
Arif Fajar Setiadi - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif