by Newswire - Espos.id Jateng - Kamis, 16 Desember 2021 - 17:45 WIB
Esposin, JEPARA -- Praktik penjualan tabung 450 tabung elpiji bersudsidi ukuran 3 kilogram dan 50 tabung elpiji 12 kilogram tanpa izin usaha di Kecamatan Tahunan, dibongkar Polres Jepara, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Fachrur Rozi, mengungkapkan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan petugas. Setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengangkutan dan penjualan elpiji bersubsidi. Didatangkan dari Demak dan Kota Semarang berdasar segel tabung elpiji.
"Dari penggerebekan di gudang penyimpanan gas elpiji yang ada di Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Jepara, ditemukan 500 tabung elpiji. Terdiri dari 450 tabung gas elpiji 3 kg dan 50 tabung elpiji 12 kg," jelas Kasat Reskrim, di Jepara Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Penyelundupan Sabu Dalam Bola Tenis Digagalkan Petugas Lapas Semarang
Selain mengamankan barang bukti ratusan tabung elpiji bersubsidi, jajaran Polres Jepara juga mengamankan armada truk pengangkut.
Dari hasil penyelidikan petugas, seperti dikutip dari Antara, diketahui pemilik gudang tidak mengantongi izin usaha penjualan gas elpiji, baik sebagai agen atau pangkalan.
Guna penyelidikan lebih lanjut, Satreskrim Polres Jepara akan meminta keterangan ahli untuk melengkapi berkas perkara.
Baca juga: Ada 4.080 Warga Miskin Baru di Kabupaten Jepara, Ini Saran BPS
Sementara pelaku dijerat dengan pasal 53 Undang-Undang nomor 22/2021 tentang Migas yang mengatur terkait penyimpanan, pengangkutan dan niaga tanpa izin.
Agen elpiji 3 kilogram atau elpiji PSO (public service obligation) merupakan jaringan distribusi PT Pertamina. Yang melaksanakan kegiatan pemasaran elpiji bersubsidi kepada masyarakat dengan jumlah tertentu. Sedangkan pemasarannya ditetapkan berdasarkan kuota yang diberikan pemerintah.