by Newswire - Espos.id Jateng - Kamis, 8 Agustus 2024 - 16:15 WIB
Esposin, SEMARANG -- Aparat Polrestabes Semarang menetapkan N, 64, pemilik indekos atau bapak kos di Gunungpati, Kota Semarang, sebagai tersangka atas perbuatannya yang mengonsumsi daging kucing. N dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan kepada N. Polisi tidak melakukan penahanan karena ancaman hukuman N di Bawah 5 tahun.
Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo, mengatakan N sudah mengakui perbuatannya yang mengonsumsi daging kucing. Bahkan, bapak kos di Semarang itu mengaku jika perbuatannya itu telah dilakukan sejak 3 tahun lalu.
"Tersangka mengakui telah mengonsumsi daging kucing sejak 3 tahun lalu," kata Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo, Kamis (8/8/2024).
Dalam aksinya, kata dia, pelaku memukul kucing yang ditemuinya dalam kondisi tidur, kemudian dipukul dengan gagang sabit. Pelaku lantas memotong dan merebus daging kucing sebelum mengonsumsinya.
Adapun alasan pemilik indekos di Gunungpati, Kota Semarang, itu nekat mengonsumsi daging kucing, karena dianggap rendah kalori. Selain itu, pemilik indekos atau bapak kos di Gunungpati, Semarang, itu mengaku tidak sanggup membeli daging sapi.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan untuk memasak daging kucing serta sejumlah potongan tulang yang berasal dari kucing tersebut.
Saat ini, polisi juga masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kondisi bapak kos di Gunungpati Semarang yang mengonsumsi daging kucing itu.