regional
Langganan

Polisi Ringkus Pria Malang yang Miliki 9 Kg Sabu-Sabu dan Ganja

by Newswire  - Espos.id Regional  -  Rabu, 23 Maret 2022 - 17:10 WIB

ESPOS.ID - Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto (tengah) pada saat menunjukkan barang bukti narkoba dalam jumpa pers di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (23/3/2022). ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota

Esposin, MALANG -- Seorang pria berusia 32 tahun asal Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap karena kedapatan memiliki 9,2 kilogram narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.

Pria berinisial PT itu ditangkap tim gabungan dari Polresta Malang Kota dan Badan Nasional Narkotika (BNN).

Advertisement

Dilansir dari Antara, Kapolresta Malang Kota, Kombes Polisi Budi Hermanto, mengatakan petugas menyita barang bukti berupa 2,7 kilogram sabu-sabu dan 6,5 kilogram ganja kering dari tangan tersangka PT.

Baca Juga: Ini Lima Daerah Tersempit di Jatim, Paling Sempit Luasnya 20 KM Persegi

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Tersangka PT  merupakan pekerja swasta yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota hasil dari pengembangan kasus dengan tersangka MRZ.

Advertisement

Budi menjelaskan kasus dengan tersangka MRZ, petugas mendapatkan barang bukti berupa dua bungkus sabu seberat 16,06 gram. Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan mendapatkan tersangka PT yang menyimpan 2,7 kilogram sabu-sabu dan 6,5 kilogram ganja.

Dia menambahkan berdasarkan keterangan tersangka PT, sabu-sabu dan ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BG yang saat ini masih dalam pencarian petugas kepolisian.

"Tersangka PT mengaku mendapat pasokan dari seorang berinisial BG yang saat ini berstatus DPO. Tersangka sudah beraksi sejak Desember 2021 hingga Maret 2022 secara bertahap," ujarnya, Rabu (23/3/2022).

Advertisement

Baca Juga: Pimpinan Bank Jatim Syariah Ditahan, Diduga Korupsi Rp25 Miliar

Tersangka PT dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Selain itu juga dijerat dengan pidana denda paling kecil sebesar Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Polresta Malang Kota bersama BNN Kota Malang akan terus melakukan sinergi untuk menghentikan peredaran narkoba khususnya di wilayah Kota Malang. Dengan penangkapan PT, kurang lebih sebanyak 16.500 jiwa berhasil diselamatkan dari penggunaan narkoba.

Advertisement
Abdul Jalil - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif