by Switzy Sabandar Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Jumat, 27 Juni 2014 - 20:20 WIB
Harianregional.com, KULONPROGO-Mekanisme penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan presiden (pilpres) di RSUD Wates berbeda dengan saat pemilihan legislatif (pileg). Upaya ini untuk mengantisipasi gagalnya karyawan dan pasien rumah sakit menggunakan hak pilih.
Jika pada pileg lalu, RSUD Wates diikutsertakan dalam DPT di tempat pemungutan suara (TPS) sekitar, kali ini jumlah DPT ditetapkan sendiri berdasarkan jumlah karyawan rumah sakit. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo Muh Isnaini menuturkan saat ini KPU sedang melakukan pendataan jumlah karyawan dan daya tampung di rumah sakit sehingga karyawan dan pasien dapat menggunakan hak pilihnya pada pilpres 9 Juli mendatang.
“Diperkirakan ada 600 orang, namun masih melakukan verifikasi data dan mengurus A5 untuk daftar pemilih tambahan,” ungkapnya saat sosialisasi pilpres bagi media, ormas, dan partai politik di kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kulonprogo, Jumat (27/6/2014).
Penggunaan hak pilih di rumah sakit menjadi persoalan nasional. Sebab, dalam peraturan KPU tidak ada yang aturan khusus soal pemungutan suara di rumah sakit. KPU Kulonprogo, kata dia, harus jeli dalam mendata DPT karyawan rumah sakit, sehingga tidak mereka tidak terdaftar di dua TPS.