Pertambangan di Jawa Tengah perlu dikelola secara maksimal. Komisi D DPRD Jateng meminta Pemprov Jateng mengoptimalkan kewenangan penuh untuk mengelola pertambangan di 35 Kabupaten Kota sesuai dengan UU No 32 tentang Pemerintah Daerah
Kanalsemarang.com. SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diminta untuk mengoptimalkan kewenangan penuh mengelola pertambangan di 35 kabupaten/kota sesuai dengan Undang-Undang No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
"Pemprov juga harus lebih berani dan tegas untuk mengelola masalah pertambangan di Jateng karena selama ini pemerintah daerah masih terkesan tebang pilih dalam menindak praktik penambangan ilegal," kata Ketua Komisi D DPRD Jateng Alwin Basri seperti dikutip Antara, Jumat (27/2/2015).
Menurut dia, semua bentuk praktik penambangan ilegal harus ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini banyak praktik penambangan galian C yang ilegal dan tidak resmi.
"Pemprov Jateng juga harus memetakan lokasi mana yang bisa digunakan pertambangan dan mana yang tidak, serta ada kajian mendalam terkait dengan pertambangan di Jateng," ujarnya.
Anggota Komisi D DPRD Jateng Muhammad Ngainirrichadl menambahkan bahwa Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jateng harus segera melakukan pendataan mengenai penambangan galian C yang ada di provinsi setempat.
"Pendataan harus riil dan mendetil, mulai dari jenis galian hingga status penambangan apakah memiliki izin atau tidak," katanya.
Ia menjelaskan bahwa ada kerugian nyata terkait dengan praktik penambangan Galian C yang tidak berizin yaitu mengurangi pendapatan asli daerah dan membahayakan lingkungan sekitar.
"Oleh karena itu, Dinas ESDM harus segera membentuk tim khusus untuk mendata penambangan Galian C di Jateng," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan itu.