by Abdul Jalil Jibi Madiunpos.com - Espos.id Regional - Jumat, 23 September 2016 - 17:05 WIB
Madiunpos.com, TRENGGALEK — Aparat Polsek Panggul, Polres Trenggalek, menangkap dua pejudi yang kerap meresahkan masyarakat di Desa Karangtengah, Kecamatan Panggul. Saat ini, kedua penjudi itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolsek Panggul.
Kedua penjudi tersebut adalah PD, 54, warga Desa Terbis, Kecamatan Panggul, Trenggalek, dan JT, warga Desa Karangtengah, Kecamatan Panggul.
Kapolsek Panggul, AKP Wajib Santoso, mengatakan polisi menangkap dua pejudi jenis klotok itu di kawasan hutan Gunung Cilik atau masuk di wilayah Desa Karangtengah, Rabu (21/9/2016). Pelaku PD berperan sebagai bandar judi, sedangkan JT sebagai penombok.
“Setelah tertangkap, keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Panggul oleh petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman polrestrenggalek.com, Kamis (22/9/2016).
Santoso menyampaikan penangkapan kedua penjudi ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas mereka. Atas laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan memang benar dua pelaku sedang melakukan perjudian.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan judi klotok, selembar tikar, dan uang tunai Rp350.000.