regional
Langganan

PENJUALAN TANAH UGM : Dosen Tersangka Diminta Laporkan Kekayaan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Ujang Hasanudin Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Selasa, 7 Oktober 2014 - 05:20 WIB

ESPOS.ID - Ketua Guru Besar UGM Susamto (paling kiri) seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi DIY, Senin (6/10/2014). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Harianregional.com, JOGJA- Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Purwanta Sudarmadji mengatakan, pemeriksaan keempat tersangka dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka sebelum dilimpahkan ke jaksa peneliti dalam pekan ini.

Namun, Purwanta melanjutkan, rencana pelimpahan berkas ke jaksa peneliti juga belum bisa dilakukan karena para tersangka akan mengajukan saksi yang meringankan.

Advertisement

“Tersangka akan menghadirkan saksi yang meringankan. Itu hak mereka tidak masalah kita menunggu. Katanya [saksi yang meringankan] akan dihadirkan pekan ini atau paling lambat awal pekan depan,” kata Purwanta, usai pemeriksaan terhadap para tersangka, Senin (6/10/2014).

Purwanta belum bisa memaparkan pokok yang menjadi pertanyaan dalam pemeriksaan tersangka yang keempat kalinya tersebut dengan alasan menjadi kewenangan penyidik.

Menurut Purwanta, setelah menjalani pemeriksaan, keempat tersangka belum ada rencana dipanggil lagi. Namun tersangka diminta untuk melaporkan semua harta kekayaan yang dimiliki masing-masing tersangka.

Advertisement

“Tersangka harus menerangkan semua harta kekayaan yang dimiliki,” tegas Purwanta.

Dikatakan Purwanta, keterangan harta kekayaan keempat tersangka penting untuk mengetahui tindak pidana korupsi yang yang disangkakan kepada para tersangka.

Hal itu juga diakui Purwanta bisa berkaitan dengan keharusan tersangka mengganti kerugian negara yang dikorupsi dalam persidangan jika sudah ada kekuatan hukum yang mengikat nantinya.

Advertisement

Sebelumnya, Asisten Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Bidang Pidana Khusus Azwar mengungkapkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DIY, kerugian negara dalam kasus penjualan aset UGM mencapai Rp11 miliar lebih.

Advertisement
Nina Atmasari - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif