by Rima Sekarani I.n. Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Kamis, 20 Juli 2017 - 10:58 WIB
Harianregional.com, KULONPROGO -- Pengadilan Negeri Wates disebut melakukan kesalahan dalam eksekusi riil terhadap tanah milik warga Kaliwangan Kidul, Desa Temon Kulon, Kecamatan Temon, Kulonprogo. Pemilik tanah berencana melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Seorang warga Kaliwangan bernama Dawam mengaku kaget saat menerima kabar jika sejumlah orang melakukan eksekusi terhadap tanah milik keluarganya pada Selasa (18/7/2017) kemarin. Bangunan tembok dan dua kolam ikan yang ada pun hancur. Beberapa pohon juga ikut ditebang.
Baca Juga : Pengadilan Negeri Dinilai Salah Eksekusi, Warga Kaliwangan Kidul Segera Lapor Polisi
Dawan lalu menerangkan keluarganya membeli tanah tersebut dari seorang warga bernama Sri Ambar Purwanti pada 20 tahun yang lalu. Tidak pernah ada masalah sejak saat itu. Namun, belakangan ini Sri Ambar Purwanti diketahui terlibat sengketa dengan pihak lain yang mengaku mempunyai hak atas tanah itu yang bernama Toto Soeswantoro. Setelah dilakukan serangkaian persidangan hingga kasasi di tingkat Mahkamah Agung, Toto memenangkan perkara itu sehingga ditindaklanjuti dengan adanya eksekusi. Namun, tanah yang dieksekusi semestinya adalah untuk leter C No.278 Persil 49 dengan seluas 1.025 meter persegi di Temon Kulon.
Dawam pun menegaskan jika keluarga tidak tahu mengapa bisa terlibat dalam perkara perdata itu. Tanah yang dia beli juga sudah dilengkapi dengan sertifikat atas nama suaminya. Merasa mengalami kerugian besar, dia berencana mengambil jalur hukum setelah membicarakannya bersama anggota keluarga lain.
“Kami jelas tidak terima dan akan lapor ke polisi secepatnya,” ujar dia, Rabu (19/7/2017).
Sementara itu, belum ada komentar maupun tanggapan apapun dari Pengadilan Negeri Wates mengenai eksekusi yang disebut salah sasaran itu. Humas Pengadilan Negeri Wates, Nur Kholida Dwiwati tidak merespon saat berusaha dikonfirmasi via telepon.