by Rima Sekarani Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Senin, 23 Januari 2017 - 17:20 WIB
Pendidikan Kulonprogo yang digelar di sekolah, dilarang berbiaya
Harianregional.com, KULONPROGO-Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kulonprogo masih mendalami kebijakan pemerintah pusat yang mengizinkan sekolah untuk menghimpun dana dari masyarakat.
Kepala Dinas Dikpora Kulonprogo, Sumarsana mengatakan, sebelumnya sekolah dilarang memungut sumbangan dari pihak peserta didik maupun orang tua/wali.
Hal itu sesuai dengan Permendikbud No.44/2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. “Sekarang diberi hak untuk mencari sumbangan dari masyarakat tapi sedang kami pelajari dulu,” ujar Sumarsana, Sabtu (21/1/2017).
Sumarsana menyambut positif kebijakan pemerintah pusat yang memperbolehkan sekolah menghimpun dana dari masyarakat, seperti donatur dan alumni. Dia menyadari jika Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama ini memang terbatas.
Dana sumbangan yang terkumpul bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan.
Kebijakan itu juga dinilai membuat komite sekolah menjadi lebih aktif dan kreatif dalam menjalin hubungan dengan masyarakat. Hal tersebut sekaligus mengedukasi masyarakat jika pendidikan bukan hanya tanggung jawab sekolah dan pemerintah tapi juga membutuhkan dukungan mereka.
Meski begitu, upaya pengawasan mesti dilakukan secara cermat dan tegas. Larangan pungutan kepada peserta didik dan orang tua/wali tetap berlaku. Sumarsana juga menegaskan, tidak boleh ada paksaan dalam upaya mencari sumbangan dari alumni maupun donatur lain.
Penarikan sumbangan pun wajib memiliki latar belakang yang jelas, misalnya mendukung program sekolah yang sudah mendapatkan persetujuan dari komite sekolah. “Nanti kita sosialisasikan kepada kepala sekolah, UPTD di setiap wilayah, dan juga dewan pendidikan,” ucap dia.