by David Kurniawan Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Jumat, 6 Januari 2017 - 08:55 WIB
Pemkab Gunungkidul akhirnya menetapkan Plt untuk OPD yang kosong
Harianregional.com, GUNUNGKIDUL – Bupati Gunungkidul Badingah menunjuk sembilan pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan pimpinan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru di lingkup pemkab. Rencananya masa kerja dari Plt ini berlansung hingga proses lelang jabatan selesai dilakukan.
OPD baru yang belum memiliki kepala definitif meliputi Dinas Kebudayaan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang dan Dinas Komunikasi Informatika.
Sementara itu, tiga lainnya melibuti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Satuan Polisi Pamong Praja dan Direktur RSUD Wonosari. Berdasarkan surat tugas yang ada, mayoritas pejabat yang ditunjuk memiliki rangkap jabatan di struktural pemkab.
Beberapa pejabat eselon dua yang ditunjuk di sebagai Plt antara lain, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Agus Priyanto merangkap sebagai Kepala Dinas Kebudayaan. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAKBKPMD) Sujoko sebaga Plt Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Eddy Praptono sekaligus memimpin sementara Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Sigit Purwanto rangkap jabatan sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul Mohammad Arif Aldian mengatakan, surat penunjukan Plt oleh bupati sudah diserahkan ke masing-masing pejabat sejak Rabu (4/1/2017). Harapannya dengan ditunjuknya pentugas sementara ini dapat mengisi kekosongan di dinas atau instansi yang baru tersebut.
“Dalam pelantikan yang berlangsung Selasa [3/1/2017], memang ada dinas yang masih kosong dan pengisiannya harus melalui lelang jabatan. Sedang untuk mengisi kekosongan sementara maka bupati menunjuk pelaksana tugas,” kata Aldian saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/1/2017).
Dia menjelaskan, jika dilihat dari SK penunjukan, pejabat yang ditunjuk semuanya merangkap jabatan. Itu artinya, dalam melaksanakan tugas harus membagi waktu di antara dua dinas yang dipimpin. “Inti dari penunjukan ini, pejabat yang bersangkutan diminta untuk memastikan program kerja yang dimiliki selama belum ada kepala yang definitif,” ungkapnya.