Semarangpos.com, TEMANGGUNG- Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menangkap tukang parkir di Pasar Burung Parakan, Teguh Nando, karena menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti di Temanggung, Senin (1/2/2016), mengatakan tersangka merupakan target operasional Polres Temanggung.
"Informasi awal transaksi di Parakan, merupakan transaksi melalui telepon seluler, dan barang dikirim di sekitar alun-alun. Kami menangkap di rumahnya usai mengambil sabu-sabu," katanya.
Ia menuturkan dari penggeledahan ditemukan dua bungkus sabu-sabu dengan berat kotor 1,06 gram dan 0,18 gram. Petugas juga menyita telepon seluler yang diduga digunakan dalam transaksi sabu-sabu.
Ia mengatakan tersangka dijerat Pasal 112 (1) subsider Pasal 114 (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Tersangka Teguh mengatakan kembali mengonsumsi sabu-sabu dalam satu tahun terakhir. Sabu-sabu dipesan pada seseorang dengan harga per paket berisi satu gram Rp1,25 juta.
Ia mengatakan uang ditransfer antarrekening kemudian penjual menentukan tempat untuk mengambil sabu-sabu.
"Saya diminta mengambil sabu di sekitar Alun-Alun Temanggung setelah transfer uang. Saya ditangkap polisi di rumah," katanya.