by Abdul Jalil Jibi Madiunpos.com - Espos.id Regional - Selasa, 13 September 2016 - 17:05 WIB
Madiunpos.com, NGAWI — Kasus pelecehan seksual yang melibatkan antara redaktur dan wartawati di sebuah media Jawa Timur sudah memasuki persidangan untuk yang ketiga, Selasa (13/9/2016). Bertempat di Pengadilan Negeri Ngawi, sidang ketiga itu dengan agenda keterangan terdakwa dan saksi meringankan.
Dalam kasus pelecehan seksual mantan wartawati ini sudah berjalan untuk yang ketiga kalinya. Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tersangka, sidang kedua keterangan saksi-saksi dilaksanakan pada Selasa (6/9/2016), dan sidang ketiga dengan agenda keterangan terdakwa dan saksi meringankan.
Penasihat hukum korban, Palupi Pusporini, mengatakan dalam majelis hakim dalam persidangan tersebut diketuai oleh Endah Sri Andtiyati. Sedangkan dua hakim anggota yaitu Reza Apriadi dan Aditya Rovita.
Dalam sidang ketiga ini, kata Palupi, yaitu dengan agenda keterangan terdakwa dan saksi meringankan. Dalam persidangan ketiga ini, terdakwa, DP, dihadirkan bersama seorang saksi meringankan.
Baca juga : Pelaku Pelecehan Terhadap Wartawati Ditahan
“Terdakwa datang di persidangan, sedangkan untuk saksi meringankan yaitu Wahyu yang merupakan salah satu wartawan Radar Lawu yang saat kejadian juga bertugas di Ngawi,” jelas dia saat dihubungi Madiunpos.com, Selasa (13/9/2016).
Anggota Women Crisis Center (WCC) Jombang ini menyampaikan saat mendengarkan keterangan terdakwa dan saksi meringakan itu, majelis hakim menggali pertanyaan mengenai kronolis kejadian kepada terdakwa dan juga saksi meringankan.
“Untuk subtansi persidangan, itu bukan wewenang saya. Tapi, jalannya persidangan lancar,” ujar dia.
Dia menegaskan tim kuasa hukum dari DW, yang merupakan korban pelecehan seksual itu akan terus mengawal proses persidangan tersebut. Dia berharap PN dan jaksa penuntut umum bisa memberikan keadilan terhadap terdakwa dan korban.