by Abdul Jalil - Espos.id Regional - Selasa, 7 Desember 2021 - 18:22 WIB
Esposin, MADIUN — Kepala Bagian Transmisi dan Distribusi PDAM Taman Tirta Sari Kota Madiun, Sandi Kurnaryanto (SK), ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri setempat. Pejabat perusahaan pelat merah itu jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi honor tenaga harian lepas (THL).
Mengenai penetapan tersangka terhadap Sandi, Wali Kota Madiun, Maidi, mendukung proses hukum yang berjalan. Dia meminta kepada seluruh pegawai pemerintah maupun BUMD supaya bekerja sesuai aturan yang berlaku.
Maidi mengaku sudah tiga kali melakukan pembinaan terhadap para pegawai PDAM setelah kasus korupsi terbongkar. Tujuannya supaya para pegawai bekerja sesuai aturan.
“Kita bekerja ini komandannya aturan. Jangan lepas dari aturan. Aturan ini yang dijalankan,” tegas dia, Selasa (7/12/2021).
Baca Juga: Terbaru! Pejabat PDAM Madiun Jadi Tersangka Kasus Korupsi Honor THL
Maidi berharap kinerja PDAM ke depan menjadi lebih baik. Untuk itu, pihaknya meninjau kembali tugas pokok dan aturannya seperti apa.“Nanti akan kita cek lagi sistem kerja tenaga upahan ini seperti apa. Kita ini butuh tenaga upahan,” kata Maidi.
Wali kota merasa kasihan kepada para tenaga harian lepas yang uang honornya dipotong tersangka. Menurutnya, para pekerja harian itu bekerja keras untuk membantu jalannya pemerintah daerah.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Madiun menetapkan Kepala Bagian Transmisi dan Distribusi PDAM Taman Tirta Sari, Sandi Kurnaryanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi honor tenaga harian lepas.
Baca Juga: Produk Jamu Langsung Minum Laris, D’Jamoe Madiun Kembangkan Jamu Bubuk
Kepala Kejari Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi, mengatakan penyidik telah memeriksa 32 saksi terkait kasus ini. “Dari hasil pemeriksaan 32 orang saksi dan pengumpulan alat bukti, akhirnya tim penyidik pada Senin [6/12/2021] menetapkan tersangka yaitu SK selaku Kabag Transmisi dan Distribusi PDAM periode 2015-2021,” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (7/12/2021).