by Imam Yuda S. Jibi Semarangpos.com - Espos.id Regional - Jumat, 24 November 2017 - 21:50 WIB
Semarangpos.com, SEMARANG – Sebanyak dua perusahaan di Kota Semarang mendapat teguran dari Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Kedua perusahaan itu, yakni PT Sandratex dan PT Hyuepseung Garment Indonesia, mendapat peringatan karena menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dilansir laman Internet resmi Pemkot Semarang, Kamis (23/11/2017), kedua perusahaan yang bergerak di bidang garmen itu memiliki tunggakan pembayaran PBB mencapai Rp980 juta. Oleh karena itu, kedua perusahaan itu pun mendapat peringatan melalui pemberian tanda pada tanah dan bangunan yang masih menunggak PBB.
“Ini merupakan contoh kalau wajib pajak itu tidak melakukan pembayaran akan diberikan sanksi. Salah satu sanksi itu dengan memberikan penandaan pada objek yang belum dibayar pajaknya,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah 1 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Suryono, dikutip dari laman Internet resmi Pemkot Semarang, Kamis.
Kedua objek pajak milik PT Sandratex dan PT Hyuepseung Garment Indonesia yang mendapat tanda peringatan berada di Jl. Gajah No. 1 dan Jl. Sudirman No. 370. Tanda penunggak pajak itu dipasang anggota Satpol PP Kota Semarang, didampingi petugas dari Bagian Hukum dan Diskominfo Kota Semarang.
Suryono berharap tindakan tegas Pemkot Semarang itu bisa memberikan efek jera sehingga penunggak segera melunasi kewajibannya membayar pajak.
Suryono juga berdalih alasan pihaknya melakukan pemasangan tanda menunggak pajak itu sebagai upaya memenuhi target PBB sekaligus untuk sosialisasi agar para wajib pajak taat memenuhi kewajibannya.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya