regional
Langganan

PABRIK SEMEN REMBANG : Ganjar Pranowo: Saya Diam Bukan Tak Peduli - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Jibi Harian Jogja Newswire  - Espos.id Regional  -  Kamis, 16 April 2015 - 16:50 WIB

ESPOS.ID - Ganjar Pranowo (JIBI/Solopos/Dok)

Pabrik semen Rembang menuai pro dan kontra. Kini rencana pembangunan pabrik Semen Indonesia itu tengah diperkarakan di PTUN.

Kanalsemarang.com, SEMARANG -- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo megatakan sikapnya terhadap pro kontra pabrik semen Rembang bukannya tak peduli.

Advertisement

Dia mengharapkan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang mengambil keputusan yang adil dalam kasus gugatan terhadap izin lingkungan tentang kegiatan pertambangan PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.

"Harapan saya sederhana saja, majelis hakim memutuskan seadil-adilnya," kata Ganjar di Semarang, Kamis (16/4/2015) sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Antara.

Advertisement

"Harapan saya sederhana saja, majelis hakim memutuskan seadil-adilnya," kata Ganjar di Semarang, Kamis (16/4/2015) sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Antara.

Ganjar mengungkapkan akhir-akhir ini dirinya cenderung tidak memberikan komentar terhadap berita pendirian pabrik semen Rembang karena tidak ingin mengintervensi proses hukum di PTUN.

"Saya diam bukan tidak peduli, tapi menunggu keputusan proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.

Advertisement

"Hingga saat ini saya masih 'di-bully' di twitter, mereka tidak terima argumentasi saya, bahkan teman-teman yang kontra mengatakan saya berpihak," katanya.

Ganjar mempersilakan jika ada kelompok masyarakat yang merasa tidak puas dengan putusan hakim PTUN dapat menempuh jalur hukum selanjutnya.

"Ketika warga sudah membawa kasus ini ke ranah hukum, maka prosesnya harus dihormati dan jika nanti ada yang tidak puas bisa menempuh jalur hukum," ujarnya.

Advertisement

Sidang putusan atas gugatan terhadap izin lingkungan yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah tersebut, akan diputus hakim PTUN Semarang pada 16 April 2015.

Pada sidang terakhir, pihak penggugat dan tergugat telah menyerahkan kesimpulan atas perkara itu.

Pihak penggugat yakni Walhi dan sejumlah warga Rembang menyampaikan kesimpulan setebal 136 halaman.

Advertisement

Pihak tergugat, yakni Gubernur Jawa Tengah menyampaikan kesimpulan setebal 52 halaman dan PT Semen Indonesia sebagai pihak tergugat intervensi menyampaikan kesimpulan setebal 130 halaman.

Walhi bersama warga Kabupaten Rembang yang tinggal di sekitar proyek pabrik semen tersebut, meminta PTUN membatalkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang izin lingkungan kegiatan penambangan bagi pabrik Semen Indonesia di Rembang.

Menurut Walhi, SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17/2012 tersebut bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

Beberapa aturan yang bertentangan dengan SK gubernur tersebut, antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, dan Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang RTRW.

Advertisement
Rini Yustiningsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif