by Arif Fajar Setiadi - Espos.id Regional - Sabtu, 30 Januari 2021 - 17:45 WIB
Esposin, PURWODADI – Nekat buka saat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Grobogan, dua tempat karaoke di Kecamatan Gubug dirazia polisi, Sabtu (30/1/2021) dini hari. Polisi sempat terkecoh saat patroli Jumat (29/1/2021) malam.
Sesuai surat edaran (SE) Bupati Grobogan tempat hiburan seperti karaoke tidak diperbolehkan buka selama PPKM. Hal itu berlaku sejak PPKM tahap satu, dan PPKM tahap dua yang mulai 25 Januari hingga 8 Februari 2021.
Razia tempat karaoke yang nekat buka selama PPKM di Grobogan dilakukan Polsek Gubug didukung Polres Grobogan. Kabag Ops Polres Grobogan, Kompol Sugiyanto dan Kapolsek Gubug AKP Sutikno memimpin langsung razia dini hari tersebut.
Baca juga: 3 Hari Dicari, Warga Geyer Grobogan Ditemukan Meninggal di Sungai
Dua tempat karaoke yang nekat buka selama PPKM tersebut adalah Café Teguh, dan Café MM, semuanya berada di Kecamatan Gubug. Dari lokasi tersebut selain menemukan room yang baru digunakan, polisi juga menemukan botol miras berbagai merek.
“Pengelola dua tempat karaoke dan pemandu karaoke kita bawa ke Polsek Gubug termasuk peralatan audio yang digunakan di lokasi,” jelas Kompol Sugiyanto didampingi AKP Sutikno, Sabtu.
Menurut Kapolsek Gubug AKP Sutikno, pihaknya rutin menggelar patroli untuk memantau sejumlah tempat selama pelaksanaan PPKM. Termasuk tempat karaoke. Namun saat patroli malam tidak ada yang buka, ternyata bukanya dini hari,” katanya.
Baca juga: Hanyut Usai Gagal Seberangi Sungai, Santri di Batang Ditemukan Meninggal
“Saat kami razia, ada room karaoke yang sudah terisi atau ada tamunya. Menurut keterangan dari karyawan karaoke, mereka [tempat karaoke] masih buka selama PPKM. Namun mereka lakukan secara sembunyi-sembunyi,” imbuhnya.
Sebelumnya Pemkab melalui SE Bupati Grobogan Nomor 360/128/2021 tertanggal 25 Januari 2021 memperpanjang masa berlaku PPKM. Perpanjangan hingga 8 Februari 2021 tersebut untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
SE Bupati memperpanjang masa PPKM tersebut isinya sama dengan SE terkait PPKM jilid I yang berakhir pada 25 Januari. Hanya masa berlakunya atau masa PPKM diperpanjang hingga 8 Februari 2021.