Semarangpos.com, SEMARANG — Tim gabungan yang terdiri atas petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Badan Narkotika Nasional, Brimob, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah, Rabu (8/3/2017), membuktikan masih beredarnya narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Kedungpane, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Tim gabungan yang melakukan razia mendadak di LP Kedungpane Kota Semarang mengamankan alat hisap sabu-sabu dari beberapa sel di penjara itu. "Di beberapa kamar ditemukan sejumlah pipet kaca bekas alat hisap sabu-sabu," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Krisno Siregar.
Petugas, menurut dia juga menemukan alat hisap yang diduga sebelumnya dipakai untuk menghisap sabu-sabu. Selain alat hisap, petugas juga mengamankan 21 telepon seluler dan buku catatan saat penggeledahan.
Menurut Krisno, ponsel dan buku catatan itu diduga terkait dengan bisnis peredaran sabu-sabu. "Buku catatan yang diduga untuk mencatat transaksi narkoba dan uangnya," katanya.
Dalam razia itu petugas juga mengecek urine para warga binaan. Berdasarkan hasil pengecekan itu diketahui urine 25 narapidana positif mengandung amphetamine. Bahkan, terdapat tiga napi yang diduga belum lama ini mengonsumsi sabu-sabu.
Petugas gabungan melakukan razia narkotika di LP Kedungpane Semarang secara mendadak dan rahasia. Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Badan Narkotika Nasional, Brimob, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah masuk ke penjara itu untuk menggelar razia pukul 05.30 WIB tanpa sebelumnya memberitahu petugas penjara.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah Djoni Priyatno mengakui razia ini dilakukan dengan sangat rahasia. "Ini rahasia, kami pantau sejak semalam agar tidak bocor," katanya.
Bahkan, lanjut dia, satgas keamanan dan ketertiban penjara setempat juga tidak dilibatkan agar tidak bocor. Tim gabungan itu melakukan razia di tiga blok, Abimanyu, Janaka, dan Kresna. Blok Abimanyu merupakan blok khusus untuk narapidana kasus penyalahgunaan narkotika.
Ia meminta Kepala LP Kedungpane untuk menindaklanjuti seluruh temuan dalam razia ini nantinya. "Napi yang terbukti terlibat akan ditindak, bisa dicabut hak-hak remisinya atau dipindah," katanya.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya