by Irawan Sapto Adhi Jibi Madiunpos.com - Espos.id Regional - Selasa, 12 Januari 2016 - 15:05 WIB
Madiunpos.com, MADIUN — Tim Buru Sergap (Buser) Satnarkoba Polres Magetan mengamankan laki-laki berusia paruh baya yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Senin (11/01/2016) pukul 20.30 WIB.
Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora melalui Kasubbag Humas Polres Magetan AKP Suwadi mengatakan petugas mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial JI, 52, asal RT 014/RW 002 Desa Purwodadi, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur (Jatim). Pelaku ditangkap di sebuah hotel di objek wisata yang berada di Magetan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Madiunpos.com, Tim Buser Satnarkoba mengamankan barang bukti dari tangan tersangka JI, antara lain berupa sebuah kantong plastik klip berisikan kristal warna putih seberat 0,26 gr, satu unit handphone (HP) merek Cross, dan dua buah pipet kaca. Menurut dia, pengguna obat-obatan terlarang itu diancam hukuman pidana hingga 20 juta.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” jelas Suwadi soal kasus narkoba Magetan, Selasa (12/1/2016).
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap