Kanalsemarang.com, KUDUS - Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, meminta pengelola minimarket di daerah setempat agar tidak menjual minuman beralkohol, menyusul adanya Peraturan Menteri Perdagangan yang melarang penjualan minuman tersebut.
"Meskipun selama ini di Kudus peraturan daerahnya juga melarang peredaran minuman beralkohol, dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat imbauan agar tidak mengedarkan minuman beralkohol menyusul adanya larangan dari Kementerian Perdagangan," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kudus Sudiharti di Kudus seperti dikutip Antara, Rabu (29/4/2015).
Larangan menjual minuman beralkohol tersebut, kata dia, tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Di dalam Permendag tersebut, disebutkan bahwa pengecer skala minimarket atau toko pengecer lainnya tidak diperbolehkan lagi menjual minuman beralkohol.
Peraturan sebelumnya, kata dia, minimarket dan toko pengecer lainnya masih diperbolehkan menjual minuman beralkohol golongan A dengan kadar alkohol 0--5 persen.
Ia berharap di Kabupaten Kudus tidak ada minimarket yang mengedarkan minuman beralkohol karena peraturan daerah di Kudus memang tidak mengizinkan adanya peredaran minuman beralkohol.
"Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah No 12/2004 tentang Minuman Beralkohol bahwa kandungan minuman beralkohol harus 0 persen," ujarnya.