regional
Langganan

MASA ORIENTASI SISWA : Ini Manfaat Orang Tua Antar Peserta Didik Baru - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Rima Sekarani I.n. Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Senin, 18 Juli 2016 - 09:59 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi aktivitas masa orientasi siswa (MOS). (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Masa orientasi siswa perlu didampingi orang tua.

Harianregional.com, KULONPROGO -- Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Kulonprogo, Sumarsana memaparkan masyarakat perlu diingatkan kembali jika pendidikan anak bukan hanya tanggung jawab sekolah, melainkan orang tua dan kalangan publik pada umumnya.

Advertisement

Sejak awal, orang tua berhak tahu apa yang akan dijalani anaknya di sekolah, termasuk memastikan tidak ada kegiatan yang bertentangan dengan nilai edukasi. Setelah mengantarkan anak, orang tua dapat dikumpulkan untuk menerima sosialisasi sebagai upaya pendekatan, misalnya tentang tata tertib sekolah.

Sumarsana lalu berharap semua instansi perkantoran pemerintah maupun swasta mendukung program hari pertama masuk sekolah. Surat edaran bupati pun diterbitkan agar ada dispensasi khusus terhadap jam kerja karyawan yang menjadi orang tua/wali peserta didik baru.

“Semua SKPD serta BUMD, BUMN, maupun perusahaan swasta kami harap mendukung kebijakan pemerintah ini,” ujar Sumarsana, saat dihubungi pada Minggu (17/7/2016).

Advertisement

Tahun ini kegiatan bagi peserta didik baru yang biasanya berbentuk masa orientasi siswa (MOS) diganti menjadi PLS. Panitia pelaksananya adalah kepala sekolah dan guru, bukan lagi kalangan siswa atau kakak kelas. Segala bentuk perploncoan dilarang terjadi. Pemerintah bakal memberikan sanksi tegas terhadap sekolah yang kedapatan menyelenggarakan PLS dengan diwarnai kekerasan, senioritas, maupun penugasan yang memberatkan dan tidak edukatif. Bentuk sanksinya dapat berupa teguran lisan atau tertulis, penurunan akreditasi, pengurangan alokasi bantuan operasional sekolah (BOS), bahkan pemberhentian kepala sekolah.

Sementara itu, Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo berharap orang tua bersedia mengantarkan anaknya yang tercatat sebagai peserta didik baru. Dia juga mengatakan, penindakan terhadap kepala sekolah, guru, maupun siswa yang terbukti melakukan atau melegalkan perploncoan selama masa PLS bakal  disesuaikan dengan tingkat pelanggaran serta peraturan yang berlaku.

“Seharusnya tidak ada perploncoan lagi,” ucap Sumarsana.

Advertisement
Advertisement
Mediani Dyah Natalia - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif