by Kusnul Isti Qomah Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Sabtu, 26 Desember 2015 - 00:20 WIB
Harianregional.com, JOGJA—Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY menemukan 573 makanan tidak memenuhi syarat dalam intensifikasi pengawasan libur Natal dan tahun baru.
Kepala BBPOM DIY I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan, intensifikasi pengawasan makanan untuk menghadapi libur Natal dan tahun baru. Intensifikasi ini dilakukan 23 November 2015 hingga 8 Januari 2016. BBPOM DIY menemuhan 573 makanan tidak memenuhi syarat dari pengawasan hingga 14 Desember 2015. Makanan tersebut ditemukan dari 38 sarana.
“Sampai tahap tiga [sampai 14 Desember 2015] kami telah memeriksa 145 sarana di empat kabupaten dan satu kota di DIY,” ujar dia di Press Room Kepatihan, Jogja, Rabu (23/12/2015).
Ia menjelaskan, dari 145 sarana, 107 sarana distribusi produk pangan memenuhi syarat atau 73,8%, sedangkan 38 sarana tidak memenuhi syarat atau 35,5%. Adapun sarana distribusi yang diperiksa antara lain toko, kios, pasar, hingga kios di terminal dan stasiun. Namun, BBPOM cukup senang dengan angka tersebut karena lebih rendah dari temuan saat Lebaran yang lebih dari 40% tidak memenuhi syarat.
“Sarana yang tidak memenuhi syarat rata-rata menjual makanan yang rusak kemasannya, kedaluwarsa, tanpa izin edar, tidak memenuhi ketentuan label, serta mengandung bahan berbahaya,” ujar dia.