regional
Langganan

Magister Hukum Unwahas Beri Pemahaman Hukum di Era Digital ke Pondok Pesantren

by Brand Content  - Espos.id Jateng  -  Sabtu, 5 Oktober 2024 - 17:00 WIB

ESPOS.ID - Tim Magister Hukum Unwahas Semarang. (Istimewa/Unwahas)

Esposin, SEMARANG -- Pondok Pesantren Asshodiqiyah Semarang menjadi tuan rumah kegiatan pengabdian masyarakat dengan tema "Kesadaran Hukum di Era Digitalisasi". Kegiatan ini merupakan inisiatif dari Tim Magister Hukum Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang, dengan dukungan dari berbagai pihak yang berfokus pada upaya peningkatan kesadaran hukum di kalangan santri dan masyarakat umum. Dalam dunia yang semakin terkoneksi secara digital, pemahaman mengenai hukum di dunia maya menjadi semakin penting untuk melindungi diri dan menghindari potensi masalah hukum yang sering kali tidak disadari.

Acara dihadiri oleh lebih dari 75 peserta, yang terdiri dari santri, pengurus pondok, perwakilan masyarakat, serta para pemangku kepentingan dari berbagai kalangan. Kegiatan ini tidak hanya memberikan informasi penting mengenai hukum, tetapi juga membuka dialog antara narasumber dan peserta tentang bagaimana menghadapi berbagai masalah hukum yang muncul dalam kehidupan sehari-hari yang kini sarat dengan penggunaan teknologi digital.

Advertisement

Acara dibuka dengan sambutan dari pimpinan Pondok Pesantren, Ustadz Farid Nabil, MH yang mengungkapkan harapan besar agar kegiatan ini dapat membekali santri dengan pemahaman yang lebih baik mengenai peran hukum dalam kehidupan digital. "Santri bukan hanya harus unggul dalam ilmu agama, tetapi juga perlu menguasai aspek-aspek hukum modern agar siap menghadapi tantangan zaman yang semakin digital. Kegiatan ini adalah kesempatan bagi kita semua untuk memperkuat pondasi hukum, baik di dunia nyata maupun dunia maya." ujarnya.

Sementara itu Kaprodi Magister Hukum Unwahas Dr. Shidqon Prabowo, SH., MH dalam sambutanya menekankan pentingnya kolaborasi antara dunia pendidikan dan masyarakat dalam mempersiapkan generasi muda menghadapi tantangan hukum di era digitalisasi. "Digitalisasi telah mengubah banyak aspek kehidupan kita, termasuk cara kita berkomunikasi, bertransaksi, dan bahkan berinteraksi sosial. Oleh karena itu, literasi hukum digital menjadi kebutuhan yang mendesak bagi semua lapisan masyarakat," jelasnya.

Advertisement

Sementara itu Kaprodi Magister Hukum Unwahas Dr. Shidqon Prabowo, SH., MH dalam sambutanya menekankan pentingnya kolaborasi antara dunia pendidikan dan masyarakat dalam mempersiapkan generasi muda menghadapi tantangan hukum di era digitalisasi. "Digitalisasi telah mengubah banyak aspek kehidupan kita, termasuk cara kita berkomunikasi, bertransaksi, dan bahkan berinteraksi sosial. Oleh karena itu, literasi hukum digital menjadi kebutuhan yang mendesak bagi semua lapisan masyarakat," jelasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi materi dari para narasumber yang memiliki keahlian di bidang hukum digital dan teknologi. Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek hukum yang relevan di era digital, antara lain Dr. Anto Kustanto, ahli hukum digital dari Universitas Wahid Hasyim, menyampaikan pentingnya perlindungan data pribadi di era digital. Dalam paparannya, beliau menjelaskan bahwa banyak orang sering kali mengabaikan hak-hak mereka terkait data pribadi saat menggunakan layanan online. 

"Sebagai pengguna teknologi, kita harus menyadari bahwa data kita adalah aset yang sangat berharga, dan ada hukum yang melindungi kita dari penyalahgunaan data tersebut. Mengerti hak kita adalah langkah pertama dalam melindungi privasi di dunia digital," ujar beliau.

Advertisement

Narasumber lainnya, AKBP Meiliyan Rahmadi, seorang praktisi hukum siber, menjelaskan berbagai jenis kejahatan dunia maya (cybercrime) yang semakin marak terjadi. Kejahatan siber seperti penipuan online, peretasan, hingga pencurian identitas menjadi isu yang semakin mendesak untuk diwaspadai oleh masyarakat. Beliau juga memberikan tips praktis tentang bagaimana melindungi diri dari serangan siber, termasuk penggunaan password yang kuat, kewaspadaan terhadap phishing, dan pentingnya dua faktor otentikasi dalam setiap akun digital.

Kemudahan Teknologi dalam digitalisasi memiliki peluang dan ancaman pada praktiknya. Digitalisasi sebagai peluang efisiensi produktivitas, dan akses informasi yang lebih luas lalu layanan digital memudahkan berbagai aktivitass sehari-hari di masyarakat. Selain itu ancaman seperti peretasan, pencurian data, dan penyalah gunaan teknologi. 

Mengingat semakin banyaknya masyarakat yang melakukan transaksi secara online, topik ini menjadi salah satu bahasan utama dalam acara tersebut. Familla Dwi Ningsih, Mahasiswa magister juga seorang pakar hukum bisnis digital, menguraikan berbagai aspek hukum terkait e-commerce, mulai dari hak dan kewajiban konsumen hingga perlindungan hukum jika terjadi sengketa dalam transaksi.

Advertisement

"Sebagai konsumen, penting bagi kita untuk memahami hak-hak kita saat melakukan transaksi online, dan mengetahui langkah hukum yang bisa ditempuh jika menjadi korban penipuan," ujar beliau.

Suatu kondisi perilaku verbal, gairah, aktivitas otak, dan gerakan yang bertujuan. Konsep tentang mengetahui, memahami, dan menyadari peristiwa. Fungsi adaptif utama dari kesadaran adalah untuk memungkinkan gerakan kehendak. Manusia yang sadar memiliki setidaknya beberapa kemampuan kehendak. Suatu kondisi mental dan kemampuan individu dalam mengenali dan memahami diri sendiri secara menyeluruh, mulai dari memahami sifat, watak, perasaan, emosi, cara pandang, pikiran, dan cara beradaptasi dengan lingkungannya, siapa dirinya, di mana ia berada, dan waktu pada saat ini.

Kesadaran bukanlah suatu proses di dalam otak, melainkan suatu bentuk perilaku yang tentu saja dikendalikan oleh otak seperti perilaku lainnya. Kesadaran manusia muncul di antara tiga komponen perilaku hewan: komunikasi, permainan, dan penggunaan alat adalah serangkaian antisipasi yang disimulasikan.

Advertisement

Acara ditutup dengan penyampaian kesimpulan dan harapan dari para narasumber berharap kegiatan semacam ini dapat terus dilanjutkan secara berkala, baik di lingkungan pondok pesantren maupun di komunitas masyarakat lainnya. "Kesadaran hukum adalah kunci utama dalam menciptakan masyarakat yang adil dan tertib, khususnya di era digital yang semakin kompleks. Kami berkomitmen untuk terus melakukan edukasi ini agar masyarakat tidak hanya cerdas secara teknologi, tetapi juga memiliki literasi hukum yang baik.

Sebagai bentuk tindak lanjut dari kegiatan ini, peserta dan penyelenggara bersepakat untuk menyebarkan informasi yang telah didapat kepada lingkungan mereka masing-masing, serta membentuk komunitas kecil yang fokus pada literasi hukum digital. Komunitas ini diharapkan bisa menjadi garda terdepan dalam mempromosikan kesadaran hukum di kalangan santri dan masyarakat umum.

Advertisement
Imam Yuda Saputra - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif